DISDUKCAPIL KAB. LAMONGAN
Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, meliputi :
- Dokumen Kependudukan, meliputi :
- Biodata Penduduk
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Surat Keterangan Kependudukan; dan
- Akta Pencatatan Sipil
- Surat Keterangan Kependudukan, meliputi :
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Surat Keterangan Pebatalan Perceraian
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas