DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

Tentang Kami

DISDUKCAPIL KAB. LAMONGAN



Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Lamongan melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, meliputi :

  1. Dokumen Kependudukan, meliputi :
    1. Biodata Penduduk
    2. Kartu Keluarga (KK)     
    3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
    4. Surat Keterangan Kependudukan; dan
    5. Akta Pencatatan Sipil
  2. Surat Keterangan Kependudukan, meliputi :
    1. Surat Keterangan Pindah
    2. Surat Keterangan Pindah Datang
    3. Surat Keterangan Kelahiran  
    4. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
    5. Surat Keterangan Pebatalan Perceraian
    6. Surat Keterangan Kematian
    7. Surat Keterangan Pengangkatan Anak
    8. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
    9. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas