Informasi
08 April
2022
Pelayanan KIA (Kartu Identiutas Anak)
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan KIA
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
a. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Anak WNI yang telah berusia 5 tahun
a. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Anak WNA yang tinggal di Indonesia
a. Foto copy paspor dan izin tinggal tetap
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.