DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pelayanan KIA (Kartu Identiutas Anak)

    Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan KIA

    Anak WNI yang belum berusia 5 tahun

    a. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    b. KK asli orang tua/wali; dan
    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

    Anak WNI yang telah berusia 5 tahun 
    a. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
    b. KK asli orangtua/wali
    c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
    d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

    Anak WNA yang tinggal di Indonesia
    a. Foto copy paspor dan izin tinggal tetap
    b. KK Asli orang tua/wali
    c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.



    Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL, Kecamatan Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

    GRATIS !!!