DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

pelayanan Pencatatan perkawinan

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan  ;

Pelayanan Pencatatan perkawinan penduduk WNI  :

a.    Mengisi Formulir F.201

b.    Foto copy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan Terhadap tuhan Yang maha Esa

c.    Pas foto berwarna suami dan istri

d.    KTP-el Asli

e.    KK Asli

f.     Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya

g.    Bagi Janda atau duda karena cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian


Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!