Informasi
13 April
2021
pelayanan Pencatatan perkawinan
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan ;
Pelayanan Pencatatan perkawinan penduduk WNI :
a.
Mengisi Formulir
F.201
b.
Foto copy surat
keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat
kepercayaan Terhadap tuhan Yang maha Esa
c.
Pas foto berwarna
suami dan istri
d.
KTP-el Asli
e.
KK Asli
f.
Bagi janda atau
duda karena cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya
g.
Bagi Janda atau
duda karena cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian