Persyaratan Pengurusan Akta Kematian
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan ;
Pelayanan Akte Kematian
a.
Mengisi Formulir
Pelaporan F.201
b.
Surat Keterangan
Kematian dari Dokter atau Kepala Desa Lurah atau yang disebut dengan nama lain
c.
Foto copy Kartu
Keluarga
d.
Surat Keterangan
dari kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
e.
Salinan Penetapan
Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau
matoi tetapi tidak diketemukan jenazahnya
f.
Surat Pernyataan
Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya
karena hilang sesuai dengan peraturang perundang – undangan
g.
Surat Keterangan
Kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang Kematiannya di wilayah Negara
Kesatuan RI
Nb. Formulir dapat di download dan diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPI Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)
GRATIS !!!