Informasi
26 Mei
2021
Pelayanan Pencatatan perubahan nama
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam
Pelayanan Pencatatan perubahan nama penduduk :
a. Mengisi formulir pelaporan F2.01
b. Salinan penetapan pengadilan negeri;
c. Kutipan akta pencatatan sipil;
d. Kartu Keluarga asli;
e. Foto CopyKTP-el;
f. Dokumen perjalanan bagi orang asing;
g. Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan