DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 26 Mei 2021

Pelayanan Pencatatan perubahan nama

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam 

Pelayanan Pencatatan perubahan nama penduduk :

a.    Mengisi formulir pelaporan F2.01

b.    Salinan penetapan pengadilan negeri;

c.      Kutipan akta pencatatan sipil;

d.      Kartu Keluarga asli;

e.      Foto CopyKTP-el;

f.      Dokumen perjalanan bagi orang asing;

g.       Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan


Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!