DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 31 Mei 2021

Pelayanan Penerbitan KTP-el karena perubahan data


Berikut Dokumen Yang dibutuhkan dalam pengurusan

Pelayanan  Penerbitan KTP-el karena perubahan data
  • Fotocopy Kartu Keluarga, atau KK Asli
  • KTPel/ Surat Keterangan pengganti KTPel asli dan fotocopy;
  • Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap