DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pelayanan Pencatatan perceraian


Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan

Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  :

a.    Mengisi Formulir Pelaporan F.2.01

b.    Foto copi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

c.    Kutipan akta perkawinan asli

d.    KTP-el Asli

e.    KK Asli


Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!