DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 26 Mei 2021

Pelayanan Pencatatan perubahan status kewarganegaraan


Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan

 Pelayanan Pencatatan perubahan status kewarganegaraan


a.   Formulir FI.01 yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani oleh Geuchik dan stempel geuchik

b.   Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian

c.   Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

d.   Perubahan KK karena perubahan data harus memenuhi syarat : c. Formulir F1-05; d. KK lama



Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!