DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pelayanan Pencatatan peristiwa penting lainnya


Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan

 Pencatatan peristiwa penting lainnya harus memenuhi persyaratan :

a.    Mengisiformulir pelaporan F2.01 
b.   Salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya;
c.    Kutipan akta pencatatan sipil;
d.    Foto copy Kartu Keluarga;
e.    Foto copy KTP-el


Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!