DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pelayanan Penerbitan KTP-el Baru


Berikut Dokumen yang di butuhkan dalam

Pelayanan Penerbitan  KTP-el Baru
  • Fotocopy Kartu Keluarga, atau
  • Telah berusia 17 ( tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  • Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan / F1.02