Standart Pelayanan Pendaftaran Penduduk
STANDART PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN
A. PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
I. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga Baru :
- Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian
- Surat Keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
- Surat Keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
- Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap
- Mengisi Formulir F1.02
2. Sistem, mekanisme,dan prosedur
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas melakukan memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
- Pengajuan cetak KK oleh petugas
- Kabid/ Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KK
- Proses TTE KK oleh Ka. Dinas
- Petugas Mencetak file KK yang telah di TTE
- Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon
- Petugas mencatat dalam buku register KK
- Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
- Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan
- Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.
3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3 (tiga) hari
4. Biaya/ tarif Tidak ada biaya / GRATIS
5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga
6. Penanganan, pengaduan,saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
- Media telepon dinas : (0322)321322
- Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
- Hotline Service : 082331134799
- Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
- Media Internet :
- a.Facebook: Dispendukcapil Lamongan
- b. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
- c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
II. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data:
- Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa Kependudukan/ F1.02
- Mengisi Formulir surat pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan/ F1.06
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi;
- KTPel asli dan fotokopi
- Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal tetap
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas melakukan verifikasi memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
- Proses ubah elemen data jika syarat lengkap
- Pengajuan cetak KK oleh petugas
- Kabid, Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KK
- Proses TTE KK oleh Ka. Dinas
- Petugas Mencetak file PDF KK yang telah di TTE
- Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon
- Petugas mencatat dalam buku register KK
- Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
- Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan
- Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.
3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3 (tiga) hari
4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/ GRATIS
5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga
6. Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
- Media telepon dinas : (0322)321322
- Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
- Hotline Service : 082331134799
- Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
- Media Internet :
- a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
- b. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapil
- c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
III. JENIS PELAYANAN : PENCATATAN BIODATA PENDUDUK
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
- Fotocopy dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Fotocopy bukti pendidikan terakhir
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- Mengisi Formulir F1.01
2. Sistem, mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK kemudian entri data
- Mencetak KK;
- Mencatat dalam buku register KK;
- Memberikan cetakan KK asli kepada pemohon dan menyimpan draft sebagai arsip.
3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3(tiga) hari
4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/GRATIS
5. Produk Pelayanan Biodata Penduduk dan Kartu Keluarga
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
- Media telepon dinas : (0322)321322
- Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
- Hotline Service : 082331134799
- Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
- Media Internet :
- a. Facebook:Dispendukcapil Lamongan
- b. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapil
- c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
IV. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK BARU
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- Fotocopy Kartu Keluarga, atau
- Telah berusia 17 ( tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan / F1.02
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
- Proses Perekaman;
- Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
- Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon
3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3(tiga) hari
4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/GRATIS
5. Produk Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
- Media telepon dinas : (0322)321322
- Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
- Hotline Service : 082331134799
- Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
- Media Internet :
- a. Facebook:Dispendukcapil Lamongan
- b. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapil
- c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
V. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ( SKTT) DAN KTP ORANG ASING
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- Fotocopy Passport
- Fotocopy Itas ( Ijin Tinggal terbatas) untuk SKTT/ ITAP ( Ijin Tinggal Tetap) untuk KTP Orang Asing;
- Surat Keterangan sponsor dan permohonan penerbitan SKTT/ KTP Orang Asing (untuk sponsor perusahaan);
- Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPORANG ASING ) dan Biodata Asli dari daerah Asal (bagi Orang Asing pindah datang)
- Fotocopy surat keterangan tempat tinggal Orang Asing dari desa;
- Fotocopy surat tanda melapor dari Kepolisian;
- Foto ukuran 3x4 jumlah 2 lembar;
- Fotocopy KK atau KTP sponsor, untuk permohonan KTP Orang Asing KK asli sponsor dilampirkan;
- Berkas pendukung ( fc Akta Kelahiran, ijazah, surat Nikah, dll)
- Mengisi formulir permohonan dan isian biodata ( disediakan di Disdukcapil)
2. Sistem, mekanisme,
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Petugas menuliskan nomor Hp pemohon untuk pemberitahuan SKTT sudah jadi
- Petugas entri mengentri data Orang Asing ( untuk permohonan baru)/ mengupdate data ( untuk permohonan perpanjangan) dengan aplikasi SIAK;
- Pengajuan cetak SKTT oleh petugas
- Kasi / Kabid verifikasi pengajuan TTE SKTT
- Proses TTE SKTT oleh Kepala Dinas
- Petugas mencetak SKTT yang telah di TTE
- Petugas memberitahukan kepada Pemohon bahwa SKTT sudah selesai
- Petugas menulis pada buku register
- Petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon
3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3 (tiga) hari
4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/Gratis
5. Produk Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT)/ KTP Orang Asing
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
- Media telepon dinas : (0322)321322
- Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
- Hotline Service : 082331134799
- Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
- Media Internet :
- a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
- b. Website :https://www.lamongankab.go.id/disdukcapil
- c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
VI. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KARENA PERUBAHAN DATA
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- Fotocopy Kartu Keluarga, atau KK Asli
- KTPel/ Surat Keterangan pengganti KTPel asli dan fotocopy;
- Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
- Proses ubah data;
- Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
- Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan ars
- Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3(tiga) hari
4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/GRATIS
5. Produk Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
- Media telepon dinas : (0322)321322
- Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
- Hotline Service : 082331134799
- Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
- Media Internet :
- a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
- b. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapil
- c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
VII. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK HILANG ATAU RUSAK
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- Surat keterangan hilang dari kepolisian apabila hilang
- KTPel asli apabila rusak
- Fotocopy kartu keluarga
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
- Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
- Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan arsip
- Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3(tiga) hari
4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/GRATIS
5. Produk Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan: Kantor DISDUKCAPIL
- Media telepon dinas : (0322)321322
- Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
- Hotline Service : 082331134799
- Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
- Media Internet :
- a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
- b. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
- c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
VIII. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) BARU
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- Fotokopy kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopy kartu keluarga anak
- Fotocopy KTP orang tua/ wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia 0-4 tahun tidak memakai foto
- Fotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing
- Pemohon mengisi F1.02
2. Sistem, mekanisme,dan prosedur
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
- Entri data nomor Akta kelahiran dan uplOrang Asing d foto;
- Mencetak KIA
- Memberikan KIA kepada pemohon
- Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3(tiga) hari
4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/GRATIS
5. Produk Pelayanan Kartu Identitas Anak
6. Penanganan, Pengaduan,saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
- Media telepon dinas : (0322)321322
- Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
- Hotline Service : 082331134799
- Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
- Media Internet :
- a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
- b. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
- c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
IX. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) HILANG/ RUSAK
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- Surat Keterangan hilang dari kepolisian apabila hilang
- KIA asli apabila rusak
- Fotokopy kartu keluarga anak
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia 0-4 tahun tidak memakai foto
- Fotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing
- Pemohon mengisi formulir F1.02
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
- Untuk Orang Asing difoto jika belum ada foto ( usia 5 tahun ke atas);
- Mencetak KIA
- Memberikan KIA kepada pemohon
- Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3(tiga) hari
4. Biaya/ Tarif Tidak ada biaya/GRATIS
5. Produk Pelayanan Kartu Identitas Anak
6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a. Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
- Media telepon dinas : (0322)321322
- Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
- Hotline Service : 082331134799
- Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
- Media Internet :
- a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
- b. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
- c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
X. JENIS PELAYANAN : SKPWNI (SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA)
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan Pelayanan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan SKPWNI (SURAT PINDAH) :
- Foto kopi KK, Mengisi formulir F1.03 ( Formulir Pindah Penduduk)
- Melampirkan Fotocopy buku nikah, jika sudah menikah
- Melampirkan Fotocopy Akta Cerai, jika sudah bercerai
- Surat pernyataan kedua orang tua, jika yang dipindahkan anak dibawah umur (belum 17 tahun)
2. Sistem, mekanisme,dan prosedur
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan pesyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
3. Jangka waktu pelayanan Paling lambat 3 (tiga) hari
4. Biaya/ tarif Tidak ada biaya / GRATIS
5. Produk Pelayanan Kartu Keluarga
6. Penanganan, pengaduan,saran, dan masukan
- Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
- Media telepon dinas : (0322)321322
- Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
- Hotline Service : +62 811-3699-512
- Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : +62 811-3699-512
- Media Internet :
- a. Facebook: https://www.facebook.com/dispendukpencapil.lamongan
- b. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
- c. email : disdukcapil@lamongankab.go.id
Komponen Standart pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
1. Dasar Hukum
- Undang- undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan
- Undang-Undang No. 25 tentang Pelayanan Publik
- Undang- undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan pemerintah RI No. 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang- undang No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk sebagaimana telah diubah dengan undang- undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006
- Peraturan presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri No 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
- Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri No. 109 tentang Formulir Dan Buku Yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
2. Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas
- Ruang Pelayanan yang dilengkapi dengan AC, TV, Ruang Bermain Anak, Ruang Laktasi, Toilet Umum, Fasilitas Difable ( Kursi Roda dan Unit pelayanan difable) Permen dan air minum;
- Seperangkat Komputer dengana aplikasi SIAK;
- Blangko
- Printer Laser Jet
3. Kompetensi Pelaksana
- Mampu menguasai komputer dengan aplikasi SIAK
- Menguasai aturan tentang peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;
- Mampu bersikap ramah dengan para pemohon;
4. Pengawasan
Pengawasan internal melekat pada Kepala Identitas Penduduk, bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
5. Jumlah Pelaksana 7( Tujuh) Orang Di Dinas,13 orang di Kecamatan
6. Jaminan Pelayanan
- Motto “ CEPAT TEPAT CERMAT ”
- Slogan “SENYUM SAPA dan SANTUN”
- Budaya “DISIPLIN, RAMAH, MUDAH, ADIL, JUJUR DAN JELAS”
- Jaminan kepastian waktu penyelesaian proses pelayanan
- Kejelasan persyaratan administras
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Pemberian alat pemadam kebakaran;
- Jaminan kerahasiaan data penduduk;
- Dokumen dijamin keabsahannya.
8. Evaluasi Kinerja
- Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan;
- Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. Secara rutin dan berkelanjutan setiap 1 tahun Pelayanan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.