DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 31 Mei 2021

Standart Pelayanan Pendaftaran Penduduk

STANDART PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

A. PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

I. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan 

    Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga Baru :

  • Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian
  • Surat Keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
  • Surat Keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
  • Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap
  • Mengisi Formulir F1.02

2. Sistem, mekanisme,dan prosedur

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas melakukan memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
  • Pengajuan cetak KK oleh petugas
  • Kabid/ Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KK
  • Proses TTE KK oleh Ka. Dinas
  • Petugas Mencetak file KK yang telah di TTE
  • Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon
  • Petugas mencatat dalam buku register KK
  • Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
  • Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan
  • Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3 (tiga) hari

4. Biaya/ tarif            Tidak ada biaya / GRATIS

5. Produk Pelayanan            Kartu Keluarga

6. Penanganan, pengaduan,saran, dan masukan

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk :  08113699514
  • Media Internet :
  • a.Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website   : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email        : disdukpencapil.lmg@gmail.com

II. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan

    Syarat- syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data:

  • Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa Kependudukan/ F1.02 
  • Mengisi Formulir surat pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan/ F1.06
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi;
  • KTPel asli dan fotokopi
  • Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal tetap

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur  

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas melakukan verifikasi memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
  • Proses ubah elemen data jika syarat lengkap
  • Pengajuan cetak KK oleh petugas
  • Kabid, Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KK
  • Proses TTE KK oleh Ka. Dinas
  • Petugas Mencetak file PDF KK yang telah di TTE
  • Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon
  • Petugas mencatat dalam buku register KK
  • Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
  • Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan
  • Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3 (tiga) hari

4. Biaya/ Tarif            Tidak ada biaya/ GRATIS

5. Produk Pelayanan            Kartu Keluarga

6. Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com
 III. JENIS PELAYANAN :  PENCATATAN BIODATA PENDUDUK

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan   

    Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  • Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  • Fotocopy dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  • Fotocopy bukti pendidikan terakhir
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  • Mengisi Formulir F1.01

2. Sistem, mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Verifikasi data pemohon pada data SIAK kemudian entri data
  • Mencetak KK;
  • Mencatat dalam buku register KK;
  • Memberikan cetakan KK asli kepada pemohon dan menyimpan draft sebagai arsip.

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari

4. Biaya/ Tarif            Tidak ada biaya/GRATIS

5. Produk Pelayanan            Biodata Penduduk dan Kartu Keluarga

6. Penanganan, Pengaduan,  saran, dan masukan

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook:Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com
IV. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK BARU

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan   

    Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  • Fotocopy Kartu Keluarga, atau
  • Telah berusia 17 ( tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  • Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan / F1.02

2. Sistem, mekanisme,   dan prosedur

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
  • Proses Perekaman;
  • Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
  • Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari

4. Biaya/ Tarif           Tidak ada biaya/GRATIS

5. Produk Pelayanan            Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel

6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook:Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com
V. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ( SKTT) DAN KTP ORANG ASING

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan   

    Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  • Fotocopy Passport
  • Fotocopy Itas ( Ijin Tinggal terbatas) untuk SKTT/ ITAP ( Ijin Tinggal Tetap) untuk KTP Orang Asing;
  • Surat Keterangan sponsor dan permohonan penerbitan SKTT/ KTP Orang Asing (untuk sponsor perusahaan);
  • Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPORANG ASING ) dan Biodata Asli dari daerah Asal (bagi Orang Asing pindah datang)
  • Fotocopy surat keterangan tempat tinggal Orang Asing dari desa;
  • Fotocopy surat tanda melapor dari Kepolisian;
  • Foto ukuran 3x4 jumlah 2 lembar;
  • Fotocopy KK atau KTP sponsor, untuk permohonan KTP Orang Asing KK asli sponsor dilampirkan;
  • Berkas pendukung ( fc Akta Kelahiran, ijazah, surat Nikah, dll)
  • Mengisi formulir permohonan dan isian biodata ( disediakan di Disdukcapil)

2. Sistem, mekanisme,

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Petugas menuliskan nomor Hp pemohon untuk pemberitahuan SKTT sudah jadi
  • Petugas entri mengentri data Orang Asing ( untuk permohonan baru)/ mengupdate data ( untuk permohonan perpanjangan) dengan aplikasi SIAK;
  • Pengajuan cetak SKTT oleh petugas
  • Kasi / Kabid verifikasi pengajuan TTE SKTT
  • Proses TTE SKTT oleh Kepala Dinas
  • Petugas mencetak SKTT yang telah di TTE
  • Petugas memberitahukan kepada Pemohon bahwa SKTT sudah selesai
  • Petugas menulis pada buku register
  • Petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon  

3. Jangka waktu pelayanan     Paling lambat 3 (tiga) hari

4. Biaya/ Tarif               Tidak ada biaya/Gratis

5. Produk Pelayanan               Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT)/ KTP Orang Asing

6. Penanganan, Pengaduan,   saran, dan masukan 

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk     : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website :https://www.lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
VI. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KARENA PERUBAHAN DATA

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan   

Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  •  Fotocopy Kartu Keluarga, atau KK Asli
  • KTPel/ Surat Keterangan pengganti KTPel asli dan fotocopy;
  • Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap

2. Sistem, mekanisme,   dan prosedur    

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
  • Proses ubah data;
  • Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
  • Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan ars     
  • Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan

3. Jangka waktu pelayanan     Paling lambat 3(tiga) hari

4. Biaya/ Tarif               Tidak ada biaya/GRATIS

5. Produk Pelayanan               Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel

6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan 

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com

VII. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK HILANG ATAU RUSAK

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan   

Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian apabila hilang
  • KTPel asli apabila rusak
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
  • Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
  • Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan arsip
  • Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari

4. Biaya/ Tarif           Tidak ada biaya/GRATIS

5. Produk Pelayanan          Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel

6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan 

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan: Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
VIII. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) BARU

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan 

     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  • Fotokopy kutipan Akta Kelahiran
  • Fotokopy kartu keluarga anak
  • Fotocopy KTP orang tua/ wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 3x4  sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia  0-4 tahun tidak memakai foto
  • Fotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing
  • Pemohon mengisi F1.02

2. Sistem, mekanisme,dan prosedur

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
  • Entri data nomor Akta kelahiran dan uplOrang Asing d foto;
  • Mencetak KIA
  • Memberikan KIA kepada pemohon
  • Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari

4. Biaya/ Tarif            Tidak ada biaya/GRATIS

5. Produk Pelayanan           Kartu Identitas Anak

6. Penanganan, Pengaduan,saran, dan masukan

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  •  Media Internet :
  • a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
IX. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) HILANG/ RUSAK

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan   

    Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian apabila hilang
  • KIA asli apabila rusak
  • Fotokopy kartu keluarga anak
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia 0-4 tahun tidak memakai foto
  • Fotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing
  • Pemohon mengisi formulir F1.02

2. Sistem, mekanisme,   dan prosedur

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
  • Untuk Orang Asing difoto jika belum ada foto ( usia 5 tahun ke atas);
  • Mencetak KIA
  • Memberikan KIA kepada pemohon
  • Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari

4. Biaya/ Tarif            Tidak ada biaya/GRATIS

5. Produk Pelayanan           Kartu Identitas Anak 

6. Penanganan, Pengaduan,   saran, dan masukan

  a. Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL

  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com

            X.         JENIS PELAYANAN : SKPWNI (SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA)

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan 

Syarat-syarat pelayanan penerbitan SKPWNI (SURAT PINDAH) :

  • Foto kopi KK, Mengisi formulir F1.03 ( Formulir Pindah Penduduk)
  • Melampirkan Fotocopy buku nikah, jika sudah menikah
  • Melampirkan Fotocopy Akta Cerai, jika sudah bercerai
  • Surat pernyataan kedua orang tua, jika yang dipindahkan anak dibawah umur (belum 17 tahun)

 2. Sistem, mekanisme,dan prosedur

  •     Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  •     Petugas memeriksa berkas permohonan dan pesyaratan;
  •     Verifikasi data pemohon pada data SIAK

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3 (tiga) hari

4. Biaya/ tarif            Tidak ada biaya / GRATIS

5. Produk Pelayanan            Kartu Keluarga

6. Penanganan, pengaduan,saran, dan masukan

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : +62 811-3699-512
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk :  +62 811-3699-512
  • Media Internet :
  • a. Facebook: https://www.facebook.com/dispendukpencapil.lamongan
  • b. Website   : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email        : disdukcapil@lamongankab.go.id

Komponen Standart pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi

1. Dasar Hukum

  • Undang- undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan
  • Undang-Undang No. 25 tentang Pelayanan Publik 
  • Undang- undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan pemerintah RI No. 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang- undang No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk sebagaimana telah diubah dengan undang- undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006
  • Peraturan presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Permendagri No 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  • Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  •  Permendagri No. 109 tentang Formulir Dan Buku Yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

2. Sarana dan Prasarana dan/atau  fasilitas

  • Ruang Pelayanan yang dilengkapi dengan AC, TV, Ruang Bermain Anak, Ruang Laktasi, Toilet Umum, Fasilitas Difable ( Kursi Roda dan Unit pelayanan difable) Permen dan air minum;
  • Seperangkat Komputer dengana aplikasi SIAK;
  • Blangko 
  • Printer Laser Jet

3. Kompetensi  Pelaksana

  • Mampu menguasai komputer dengan aplikasi SIAK
  • Menguasai aturan tentang peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  • Mampu bersikap ramah dengan para pemohon;

4. Pengawasan

    Pengawasan internal melekat pada Kepala Identitas Penduduk, bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

5. Jumlah    Pelaksana 7( Tujuh) Orang Di Dinas,13 orang di Kecamatan

6. Jaminan   Pelayanan

  • Motto  “ CEPAT TEPAT CERMAT ”
  • Slogan “SENYUM SAPA dan SANTUN”
  • Budaya “DISIPLIN, RAMAH, MUDAH, ADIL, JUJUR DAN JELAS”
  • Jaminan kepastian waktu penyelesaian proses pelayanan
  • Kejelasan persyaratan administras

7. Jaminan Keamanan dan  Keselamatan  Pelayanan

  • Pemberian alat pemadam kebakaran;
  • Jaminan kerahasiaan data penduduk;
  • Dokumen dijamin keabsahannya.

8. Evaluasi Kinerja 

  • Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan;
  • Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. Secara rutin dan berkelanjutan setiap 1 tahun      Pelayanan    sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.