DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Standart Pelayanan Pendaftaran Penduduk

STANDART PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

A. PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

I. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan 

    Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga Baru :

  • Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian
  • Surat Keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
  • Surat Keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
  • Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap
  • Mengisi Formulir F1.02

2. Sistem, mekanisme,dan prosedur

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas melakukan memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
  • Pengajuan cetak KK oleh petugas
  • Kabid/ Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KK
  • Proses TTE KK oleh Ka. Dinas
  • Petugas Mencetak file KK yang telah di TTE
  • Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon
  • Petugas mencatat dalam buku register KK
  • Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
  • Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan
  • Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3 (tiga) hari

4. Biaya/ tarif            Tidak ada biaya / GRATIS

5. Produk Pelayanan            Kartu Keluarga

6. Penanganan, pengaduan,saran, dan masukan

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk :  08113699514
  • Media Internet :
  • a.Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website   : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email        : disdukpencapil.lmg@gmail.com

II. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan

    Syarat- syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data:

  • Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa Kependudukan/ F1.02 
  • Mengisi Formulir surat pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan/ F1.06
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi;
  • KTPel asli dan fotokopi
  • Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal tetap

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur  

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas melakukan verifikasi memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
  • Proses ubah elemen data jika syarat lengkap
  • Pengajuan cetak KK oleh petugas
  • Kabid, Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KK
  • Proses TTE KK oleh Ka. Dinas
  • Petugas Mencetak file PDF KK yang telah di TTE
  • Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon
  • Petugas mencatat dalam buku register KK
  • Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
  • Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan
  • Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3 (tiga) hari

4. Biaya/ Tarif            Tidak ada biaya/ GRATIS

5. Produk Pelayanan            Kartu Keluarga

6. Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com
 III. JENIS PELAYANAN :  PENCATATAN BIODATA PENDUDUK

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan   

    Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  • Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  • Fotocopy dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  • Fotocopy bukti pendidikan terakhir
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  • Mengisi Formulir F1.01

2. Sistem, mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Verifikasi data pemohon pada data SIAK kemudian entri data
  • Mencetak KK;
  • Mencatat dalam buku register KK;
  • Memberikan cetakan KK asli kepada pemohon dan menyimpan draft sebagai arsip.

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari

4. Biaya/ Tarif            Tidak ada biaya/GRATIS

5. Produk Pelayanan            Biodata Penduduk dan Kartu Keluarga

6. Penanganan, Pengaduan,  saran, dan masukan

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook:Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com
IV. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK BARU

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan   

    Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  • Fotocopy Kartu Keluarga, atau
  • Telah berusia 17 ( tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  • Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan / F1.02

2. Sistem, mekanisme,   dan prosedur

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
  • Proses Perekaman;
  • Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
  • Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari

4. Biaya/ Tarif           Tidak ada biaya/GRATIS

5. Produk Pelayanan            Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel

6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook:Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com
V. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ( SKTT) DAN KTP ORANG ASING

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan   

    Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  • Fotocopy Passport
  • Fotocopy Itas ( Ijin Tinggal terbatas) untuk SKTT/ ITAP ( Ijin Tinggal Tetap) untuk KTP Orang Asing;
  • Surat Keterangan sponsor dan permohonan penerbitan SKTT/ KTP Orang Asing (untuk sponsor perusahaan);
  • Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPORANG ASING ) dan Biodata Asli dari daerah Asal (bagi Orang Asing pindah datang)
  • Fotocopy surat keterangan tempat tinggal Orang Asing dari desa;
  • Fotocopy surat tanda melapor dari Kepolisian;
  • Foto ukuran 3x4 jumlah 2 lembar;
  • Fotocopy KK atau KTP sponsor, untuk permohonan KTP Orang Asing KK asli sponsor dilampirkan;
  • Berkas pendukung ( fc Akta Kelahiran, ijazah, surat Nikah, dll)
  • Mengisi formulir permohonan dan isian biodata ( disediakan di Disdukcapil)

2. Sistem, mekanisme,

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Petugas menuliskan nomor Hp pemohon untuk pemberitahuan SKTT sudah jadi
  • Petugas entri mengentri data Orang Asing ( untuk permohonan baru)/ mengupdate data ( untuk permohonan perpanjangan) dengan aplikasi SIAK;
  • Pengajuan cetak SKTT oleh petugas
  • Kasi / Kabid verifikasi pengajuan TTE SKTT
  • Proses TTE SKTT oleh Kepala Dinas
  • Petugas mencetak SKTT yang telah di TTE
  • Petugas memberitahukan kepada Pemohon bahwa SKTT sudah selesai
  • Petugas menulis pada buku register
  • Petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon  

3. Jangka waktu pelayanan     Paling lambat 3 (tiga) hari

4. Biaya/ Tarif               Tidak ada biaya/Gratis

5. Produk Pelayanan               Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT)/ KTP Orang Asing

6. Penanganan, Pengaduan,   saran, dan masukan 

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk     : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website :https://www.lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
VI. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KARENA PERUBAHAN DATA

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan   

Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  •  Fotocopy Kartu Keluarga, atau KK Asli
  • KTPel/ Surat Keterangan pengganti KTPel asli dan fotocopy;
  • Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap

2. Sistem, mekanisme,   dan prosedur    

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
  • Proses ubah data;
  • Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
  • Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan ars     
  • Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan

3. Jangka waktu pelayanan     Paling lambat 3(tiga) hari

4. Biaya/ Tarif               Tidak ada biaya/GRATIS

5. Produk Pelayanan               Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel

6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan 

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website :https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com

VII. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK HILANG ATAU RUSAK

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan   

Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian apabila hilang
  • KTPel asli apabila rusak
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
  • Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
  • Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan arsip
  • Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari

4. Biaya/ Tarif           Tidak ada biaya/GRATIS

5. Produk Pelayanan          Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel

6. Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan 

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan: Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
VIII. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) BARU

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan 

     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  • Fotokopy kutipan Akta Kelahiran
  • Fotokopy kartu keluarga anak
  • Fotocopy KTP orang tua/ wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 3x4  sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia  0-4 tahun tidak memakai foto
  • Fotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing
  • Pemohon mengisi F1.02

2. Sistem, mekanisme,dan prosedur

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
  • Entri data nomor Akta kelahiran dan uplOrang Asing d foto;
  • Mencetak KIA
  • Memberikan KIA kepada pemohon
  • Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari

4. Biaya/ Tarif            Tidak ada biaya/GRATIS

5. Produk Pelayanan           Kartu Identitas Anak

6. Penanganan, Pengaduan,saran, dan masukan

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  •  Media Internet :
  • a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
IX. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) HILANG/ RUSAK

Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan   

    Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :

  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian apabila hilang
  • KIA asli apabila rusak
  • Fotokopy kartu keluarga anak
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia 0-4 tahun tidak memakai foto
  • Fotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing
  • Pemohon mengisi formulir F1.02

2. Sistem, mekanisme,   dan prosedur

  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  • Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
  • Untuk Orang Asing difoto jika belum ada foto ( usia 5 tahun ke atas);
  • Mencetak KIA
  • Memberikan KIA kepada pemohon
  • Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3(tiga) hari

4. Biaya/ Tarif            Tidak ada biaya/GRATIS

5. Produk Pelayanan           Kartu Identitas Anak 

6. Penanganan, Pengaduan,   saran, dan masukan

  a. Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL

  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : 082331134799
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk : 08113699514
  • Media Internet :
  • a. Facebook: Dispendukcapil Lamongan
  • b. Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email   : disdukpencapil.lmg@gmail.com

            X.         JENIS PELAYANAN : SKPWNI (SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA)

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :

1. Persyaratan Pelayanan 

Syarat-syarat pelayanan penerbitan SKPWNI (SURAT PINDAH) :

  • Foto kopi KK, Mengisi formulir F1.03 ( Formulir Pindah Penduduk)
  • Melampirkan Fotocopy buku nikah, jika sudah menikah
  • Melampirkan Fotocopy Akta Cerai, jika sudah bercerai
  • Surat pernyataan kedua orang tua, jika yang dipindahkan anak dibawah umur (belum 17 tahun)

 2. Sistem, mekanisme,dan prosedur

  •     Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  •     Petugas memeriksa berkas permohonan dan pesyaratan;
  •     Verifikasi data pemohon pada data SIAK

3. Jangka waktu pelayanan  Paling lambat 3 (tiga) hari

4. Biaya/ tarif            Tidak ada biaya / GRATIS

5. Produk Pelayanan            Kartu Keluarga

6. Penanganan, pengaduan,saran, dan masukan

  • Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan; Kantor DISDUKCAPIL
  • Media telepon dinas : (0322)321322
  • Media Whatsapp Konsultasi dan Pengaduan : +62 811-3699-514
  • Hotline Service : +62 811-3699-512
  • Media Whatsapp Pelayanan Dafduk :  +62 811-3699-512
  • Media Internet :
  • a. Facebook: https://www.facebook.com/dispendukpencapil.lamongan
  • b. Website   : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
  • c. email        : disdukcapil@lamongankab.go.id

Komponen Standart pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi

1. Dasar Hukum

  • Undang- undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan
  • Undang-Undang No. 25 tentang Pelayanan Publik 
  • Undang- undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan pemerintah RI No. 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang- undang No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk sebagaimana telah diubah dengan undang- undang No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006
  • Peraturan presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Permendagri No 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
  • Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  •  Permendagri No. 109 tentang Formulir Dan Buku Yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

2. Sarana dan Prasarana dan/atau  fasilitas

  • Ruang Pelayanan yang dilengkapi dengan AC, TV, Ruang Bermain Anak, Ruang Laktasi, Toilet Umum, Fasilitas Difable ( Kursi Roda dan Unit pelayanan difable) Permen dan air minum;
  • Seperangkat Komputer dengana aplikasi SIAK;
  • Blangko 
  • Printer Laser Jet

3. Kompetensi  Pelaksana

  • Mampu menguasai komputer dengan aplikasi SIAK
  • Menguasai aturan tentang peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  • Mampu bersikap ramah dengan para pemohon;

4. Pengawasan

    Pengawasan internal melekat pada Kepala Identitas Penduduk, bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

5. Jumlah    Pelaksana 7( Tujuh) Orang Di Dinas,13 orang di Kecamatan

6. Jaminan   Pelayanan

  • Motto  “ CEPAT TEPAT CERMAT ”
  • Slogan “SENYUM SAPA dan SANTUN”
  • Budaya “DISIPLIN, RAMAH, MUDAH, ADIL, JUJUR DAN JELAS”
  • Jaminan kepastian waktu penyelesaian proses pelayanan
  • Kejelasan persyaratan administras

7. Jaminan Keamanan dan  Keselamatan  Pelayanan

  • Pemberian alat pemadam kebakaran;
  • Jaminan kerahasiaan data penduduk;
  • Dokumen dijamin keabsahannya.

8. Evaluasi Kinerja 

  • Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan;
  • Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM. Secara rutin dan berkelanjutan setiap 1 tahun      Pelayanan    sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.