Lainnya
30 Agustus
2022
Standart Pelayanan Inovasi
JENIS PELAYANAN : PEMANFAATAN DATA
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
- Persyaratan Pelayanan
a. Surat Permohonan
b. Surat Tugas dan Instansi
c. Surat Pernyataan tidak menyalahgunakan data
- Sistem, mekanisme dan prosedur
a. Pemohon menerima surat permohonan dari petugas
b. Petugas menindaklanjuti surat permohonan (Kasi)
c. Operator mengerjakan data sesuai permintaan
d. Memverifikasi Data (Petugas)
e. Memaraf Data (Kabid)
f. Menyerahkan Data (Kasi)
g. Lanjut ke pemohon
- Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari - Biaya/ tarif
Tidak ada biaya/ gratis - Produk pelayanan
Tersedia Informasi Akurat dan Cepat - Penanganan, pengaduan, saran dan masukan
a. Kotak Saran
b. Email : capilduk@lamongan.go.id
c. Website : https://disdukcapil.lamongan.go.id
d. Telp. Dinas : (0322) 321322
e. Whatsapp : 0811 3699 514