Standart Pelayanan Pencatatan Sipil
STANDART PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN
B. STANDART PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
I. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN NON ONLINE
Komponen standart pelayanan yang
terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan
Pelayanan :
A.
Mengisi Formulir
Pelaporan F.201
B.
Surat Kelahiran
dari bidan/dokter/penolong kelahiran
C.
Surat Keterangan
kelahiran (F2.01) dari desa
D.
Foto copy surat
nikah / akta perkawinan orang tua
E.
Foto copy surat
nikah / akta perkawinan orang tua
F.
Fotocopy KTP-el
Orang Tua
G.
Fotocopy KTP-el 2
orang saksi
2.
Sistem, Mekanisme,
dan Prosedur
a. Pemohon datang ke unit pelayanan dengan membawa berkas
b.
Petugas
memverifikasi kebenaran data pemohon
c.
Petugas mengentri
data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajuhkan sertifikasi tanda tangan
elektronik
d.
Kasi Kelahiran
dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi
sertifikasi tanda tangan elektronik
e.
Kepala Dinas
melakukan sertifikasi tanda tanga elektronik
f.
Petugas mencetak
register dan Kutipan Akta Kelahiran
g.
Pemohon
menandatangani register akta kelahiran dan tanda terima dalam buku kelahiran
h.
Petugas
menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon
i.
Menyimpan arsip
3.
Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4.
Biaya/ Tarif
Tidak ada
biaya/Gratis
5. Produk
Pelayanan
Akta Kelahiran
6.
Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a.
Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b.
Media telepon dinas : (0322) 321322
c.
Media whatsapp Konsultasi
dan Pengaduan : 08113699514
d.
Hotline Service : 082331134799
e.
Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514
f.
Media Internet :
Pengajuan ditujukan melalui
website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website :
https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat
email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
II.
JENIS
PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ONLINE
Komponen standart pelayanan yang
terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan
Pelayanan :
a.
Mengisi Formulir
Pelaporan F.201
b.
Surat Kelahiran
dari bidan/dokter/penolong kelahiran
c.
Surat Keterangan
kelahiran (F2.01) dari desa
d.
Foto copy surat
nikah / akta perkawinan orang tua
e.
Foto copy surat
nikah / akta perkawinan orang tua
f.
Fotocopy KTP-el
Orang Tua
g.
Fotocopy KTP-el 2
orang saksi
2.
Sistem, Mekanisme,
dan Prosedur
a.
Pemohon mengunduh
aplikasi dukcapil smart di playsore, registrasi akun dengan nomor NIK dan KK,
membuka menu kelahiran, mengisi form di aplikasi, mengunggah persyaratan,
mengecek secara berkala status / notifikasi
b.
Petugas membuka
aplikasi Dukcapil Smart dan memverifikasi kebenaran data pemohon
c.
Petugas mengentri
data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajuhkan sertifikasi tanda tanggan
elektronik
d.
Kasi kelahiran
dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi
tanda tanggan elektronik
e.
Kepala Dinas
melakukan sertifikasi tanda tanggan elektronik
Petugas mengirim file dokumen ( Kutipan akta kelahiran )
via email kepada pemohon
3.
Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4.
Biaya/ Tarif
Tidak ada
biaya/Gratis
5. Produk
Pelayanan
Akta Kelahiran
6.
Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a.
Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b.
Media telepon dinas : (0322) 321322
c.
Media whatsapp Konsultasi
dan Pengaduan : 08113699514
d.
Hotline Service : 082331134799
e.
Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514
f.
Media Internet :
Pengajuan ditujukan melalui
website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website :
https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat
email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
III.
JENIS
PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KEMATIAN
Komponenstandartpelayanan
yang terkaitdengan proses penyampaianpelayanan( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan
Pelayanan :
a.
Mengisi Formulir
Pelaporan F.201
b.
Surat Keterangan
Kematian dari Dokter atau Kepala Desa Lurah atau yang disebut dengan nama lain
c.
Foto copy Kartu
Keluarga
d.
Surat Keterangan
dari kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
e.
Salinan Penetapan
Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau
matoi tetapi tidak diketemukan jenazahnya
f.
Surat Pernyataan
Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya
karena hilang sesuai dengan peraturang perundang – undangan
g.
Surat Keterangan
Kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang Kematiannya di wilayah Negara
Kesatuan RI
2.
Sistem, Mekanisme,
dan Prosedur
a.
Pemohon datang ke
unit pelayanan dengan membawa berkas
b. Petugas memverifikasi kebenaran data pemohon
c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan
mengajukan sertifikasi tanda tangan elektronik
d. Kasi Kematian dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik
e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tanga elektronik
f. Petugas mencetak register dan Kutipan Akta Kematian
g. Pemohon menandatangani register akta kematian dan tanda
terima dalam buku kematian
h. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian pada pemohon
Menyimpan arsip
3.
Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4.
Biaya/ Tarif
Tidak ada
biaya/Gratis
5. Produk
Pelayanan
Akta Kematian
6.
Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a.
Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b.
Media telepon dinas : (0322) 321322
c.
Media whatsapp Konsultasi
dan Pengaduan : 08113699514
d.
Hotline Service : 082331134799
e.
Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514
f.
Media Internet :
Pengajuan ditujukan melalui
website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
IV JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PENGAKUAN PENGESAHAN
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan
Pelayanan :
- a.
Surat Keterangan
Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ DukunBayi
yang membantu kelahiran
- b.
Surat Keterangan
Kelahiran dari Kepala Desa/ Kelurahan
- c.
Penetapan dari
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- d.
Photo copy KTP
dan KK orang tua
- e.
Kutipan Akta
Pengakuan orang tua
- f.
Kutipan Akta
Kelahiran Anak-anak yang akan diakui dan disahkan
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a.
Pemohon datang ke
unit pelayanan dengan membawa berkas
b.
Petugas
memverifikasi kebenaran data pemohon
c.
Petugas mengentri
data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mengajukan sertifikasi tanda tangan
elektronik
d.
Kasi Kematian dan
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi
sertifikasi tanda tangan elektronik
e.
Kepala Dinas melakukan
sertifikasi tanda tanga elektronik
f.
Petugas mencetak
register dan Kutipan Akta Kematian
g.
Pemohon
menandatangani register akta kematian dan tanda terima dalam buku kematian
h.
Petugas
menyerahkan kutipan akta kematian pada pemohon
i.
Menyimpan arsip
3.
Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4.
Biaya/ Tarif
Tidak ada
biaya/Gratis
5. Produk
Pelayanan
Akta Kelahiran
6.
Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a.
Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b.
Media telepon dinas : (0322) 321322
c.
Media whatsapp Konsultasi
dan Pengaduan : 08113699514
d.
Hotline Service : 082331134799
e.
Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514
f.
Media Internet :
Pengajuan ditujukan melalui
website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
V. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERCERAIAN
Komponen
standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service
delivery) meliputi :
1. Persyaratan
Pelayanan :
- a.
Mengisi Formulir
Pelaporan F.2.01
- b.
Foto copi salinan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- c.
Kutipan akta
perkawinan asli
- d.
KTP-el Asli
- e.
KK Asli
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- a.
Pemohon datang ke
unit pelayanan dengan membawa persyaratan
- b. Petugas Memverifikasi kebenaran data permohonan
- c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan
mengajuhkan sertifikasi tanda tangan elektronik
- d. Kasi perkawianan dan perceraian dan Kabid Pelayanan
Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda
tangan elektronik
- e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tangan
elektronik
- f. Petugas mencetak Registrasi daan kutipan Akta Perceraian
- g. Pemohon menandatangani register akta perceraian dan tanda
terima dalam buku bantu percerain
- h. Petugas menyerahkan kutipan akta perceraian kepada
pemohon
- i. Menyimpan Arsip
3.
Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4.
Biaya/ Tarif
Tidak ada
biaya/Gratis
5. Produk
Pelayanan
Akta Perceraian
6.
Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a.
Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b.
Media telepon dinas : (0322) 321322
c.
Media whatsapp Konsultasi
dan Pengaduan : 08113699514
d.
Hotline Service : 082331134799
e.
Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514
f.
Media Internet :
Pengajuan ditujukan melalui
website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
VI. JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
Komponen standart pelayanan yang
terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
1. Persyaratan
Pelayanan :
- a.
Mengisi Formulir
F.201
- b.
Foto copy surat
keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat
kepercayaan Terhadap tuhan Yang maha Esa
- c.
Pas foto berwarna
suami dan istri
- d.
KTP-el Asli
- e.
KK Asli
- f.
Bagi janda atau
duda karena cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya
- g.
Bagi Janda atau
duda karena cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- a.
Pemohon datang ke
unit pelayanan dengan membawa persyaratan
- b. Petugas memveifikasi kebenaran data pemohon
- c. Petugas mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan
mengajuhkan Tanda tangan elektronik
- d. Kasi Perkawinan dan perceraian dan kabid Pelayanan
Pencatatan Sipil melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda
tanggan elektronik
- e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tangan
elektronik
- f. Petugas Mencetak register dan kutipan akta perkawinan
- g. Mempelai berdua menandatanggani register akta perkawinan
dan tanda terima dalam buku bantu
- h. Petugas menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada
pemohon
- i. Menyimpan arsip
3.
Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4.
Biaya/ Tarif
Tidak ada
biaya/Gratis
5. Produk
Pelayanan
Akta Perkawinan
6.
Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
- a. Media langsung atau
tatap muka di unit Pengaduan;
- b. Media telepon
dinas : (0322) 321322
- c. Media whatsapp
Konsultasi dan Pengaduan : 08113699514
- d. Hotline Service :
082331134799
- e. Media Whatsapp
Pelayanan Pencatatan Sipil
: 08113699514
- f. Media Internet :Pengajuan ditujukan melalui website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
VII.
JENIS PELAYANAN : PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGRAAN
Komponen
standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service
delivery) meliputi :
1. Persyaratan
Pelayanan :
- a.
Formulir FI.01
yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani oleh Geuchik dan
stempel geuchik
- b.
Buku
nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- c.
Surat Keterangan
pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
- d.
Perubahan KK
karena perubahan data harus memenuhi syarat : c. Formulir F1-05; d. KK lama
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- a.
Pemohon datang ke
unit pelayanan dengan membawa berkas
- b. Petugas memverifikasi kebenaran data pemohon
- c. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan
mengajuhkan sertifikasi tanda tangan elektronik
- d. Kasi Kematian dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
melakukan validasi data dan verifikasi sertifikasi tanda tangan elektronik
- e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi tanda tanga elektronik
- f. Petugas mencetak register dan Kutipan Akta
- g. Pemohon menandatangani register akta dan tanda terima
dalam buku
- h. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian pada pemohon
- Menyimpan arsip
3.
Jangka waktu pelayanan
Paling lambat 3 (tiga) hari
4.
Biaya/ Tarif
Tidak ada
biaya/Gratis
5. Produk
Pelayanan
Perubahan Status Kewarganegaraan
6.
Penanganan, Pengaduan, saran, dan masukan
a.
Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;
b.
Media telepon dinas : (0322) 321322
c.
Media whatsapp Konsultasi
dan Pengaduan : 08113699514
d.
Hotline Service : 082331134799
e.
Media Whatsapp Pelayanan Pencatatan Sipil : 08113699514
f.
Media Internet :
Pengajuan ditujukan melalui
website, email dan Facebook : DispendukcapilLamongan
Website : https://lamongankab.go.id/disdukcapil
Alamat
email : disdukpencapil.lmg@gmail.com
Komponen Standart pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi :
A. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan
2.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3.
Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU
no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
4.
Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang- Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk sebagaimana telah
diubah dengan Undang- Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang No. 23 Tahun 2006
5.
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
6.
Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
7.
Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku
Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan
8.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lamongan No 16 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan
9.
Peraturan daerah
Kabupaten Lamongan No 16 tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Bupati Lamongan No 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan.
B. Sarana dan Prasarana, dan/ atau fasilitas
1.
Ajungan Dukcapil Mandiri ( ADM )
2.
Ruangan Pelayanan
3.
Seperangkat Komputer dengan Aplikasi SIAK dan Aplikasi
Dukcapil Smart Lamongan
4.
Fasilitas Wifi
C. Kompetensi
Pelaksana
1.
Mampu menguasai komputer dengan aplikasi SIAK
2.
Menguasai aturan tentang peraturan perundang- undangan
yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;
3.
Mampu bersikap ramah dengan para pemohon.
D. Pengawasan
- 1.
Sistem Pengawasan
internal dari atasan langsung dan tidak langsung
- 2.
Pengawasan dari
Inspektorat Kabupaten Lamongan
- 3. Pengawasan dari Masyarakat
E. Jumlah Pelaksana
8 (delapan) Orang Pelaksana
F. Jaminan Pelayanan
- 1.
Motto
-
“ CEPAT TEPAT CERMAT”
- 2.
Slogan
- “SENYUM SAPA dan SANTUN”
- 3.
Budaya Kerja
- “DISIPLIN, RAMAH, MUDAH,
ADIL, JUJUR DAN JELAS”
- 4.
Jaminan kepastian waktu penyelesaian proses pelayanan;
- 5.
Kejelasan persyaratan administrasi
- 6. Adanya SOP
G.
Evaluasi Kinerja Pelayanan
a.
Rapat koordinasi
intern seminggu sekali terkait pelaksanaan pelayanan;
b.
Survey kepuasan pelanggan dengan survey harian dan IKM.
Secara rutin dan berkelanjutan setiap 1 Tahun sekali, sebagai upaya perbaikan
dan peningkatan pelayanan.