DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Artikel Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Pelayanan KIA (Kartu Identiutas Anak)

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan KIAAnak WNI yang belum berusia 5 tahuna. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. KK asli orang tua/wali; danc. KTP asli kedua orangtuanya/wali.Anak WNI yang telah berusia 5 tahun a. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. KK asli orangtua/walic. KTP asli kedua orangtuanya/walid. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.Anak WNA yang tinggal di Indonesiaa. Foto copy paspor dan izin tinggal tetapb. KK Asli orang tua/walic. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL, Kecamatan Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)GRATIS !!!

Selengkapnya
Konsep Visual Logo HUT RI ke-78

Pemerintah telah merilis logo resmi HUT ke-78 RI yang akan diperingati tahun ini. Berikut link download logo hut RI resmi dari Kementerian Sekretariat Negara RI.Bersamaan dengan sosialisasi dan pengumuman logo peringatan kemerdekaan itu, pemerintah juga merilis tema besar yang akan diusung. Adapun tema besar yang diusung dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2023 ini adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju"Berikut konsep visual logo Hari Kemerdekaan RI ke-78 yakni:1. EstafetGaris padat horizontal-tongkat estafet bermakna "teruskan". Selayaknya olahraga estafet yang bersifat kolektif, melibatkan setiap elemen bangsa untuk bergotong royong menuju Indonesia Maju.2. Terus MelajuAngka 7 berbentuk arah panah ke atas bermakna bergerak maju. Bergerak progresif menuju Indonesia Maju.3. PancasilaTerbentuk dari 5 garis melengkung melambangkan Pancasila. Berlandaskan nilai-nilai pancasila. 5 garis melambangkan 5 sila dalam Pancasila sebagai landasan bernegara dalam proses melaju.4. Tanggung Jawab BersamaPerpaduan antara elemen garis padat dan garis-garis memiliki makna tanggung jawab bersama.Bentuk solid melambangkan tujuan yang sama, beralih menjadi garis-garis bermakna latar belakang Negara Republik Indonesia yang beragam. Ekspresi rasa tanggung jawab bersama selayaknya olahraga estafet yang bersifat kolektif, melibatkan setiap elemen bangsa melaju bersama menuju Indonesia Maju. (Bhineka Tunggal Ika)5. KeberlanjutanPerpaduan antara elemen garis padat dan garis-garis yang tidak terputus melambangkan keberlanjutan. Dimana Keberlanjutan progres pembangunan yang terus berlanjut dan tidak pernah berhenti dengan melibatkan setiap elemen bangsa untuk membangun bangsa dan negara yang adil makmur sentosa, bergotong royong menuju Indonesia Maju.6. GlobalisasiBentuk bulat yang ditampilkan oleh angka 8 merepresentasikan pola pikir global. Kemajuan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, memproduksi SDM unggul menuju parade terdepan panggung dunia.

Selengkapnya
HUT RI KE -78

 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebentar lagi akan memperingati hari proklamasi kemerdekaan Indonesia yang ke - 78. Peringatan HUT RI Tahun 2023 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional dan mewajibkan masyarakat memperingati untuk  memberikan penghormatan guna mengenang perjuangan para pahlawan kemerdekaan Negara.Dalam rangka Menyambut hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78,  pemerintah akan melaksanakan serangkaian kegiatan yang akan digelar sepanjang Agustus 2023.Rangkaian kegiatan bulan kemerdekaan diawali dengan zikir dan doa kebangsaan yang akan digelar di halaman depan Istana Merdeka.Agenda selanjutnya adalah upacara penganugerahan tanda kehormatan yang akan dilaksanakan pada 14 Agustus dilanjutkan dengan upacara pengukuhan pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) pada 15 Agustus.Kemudian pada 16 Agustus akan ada rangkaian acara kenegaraan yang tiap tahun dilaksanakan, yaitu pidato kenegaraan dan pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024. Rangkaian acara ini akan bertempat di Gedung MPR/DPR/DPD RI.Kemudian pada 17 Agustus dini hari akan dilaksanakan apel kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata yang dilanjutkan dengan acara inti upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI pada pagi hari dan upacara penurunan bendera merah putih pada sore hari.Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg telah merilis tema dan logo HUT RI ke-78. tema HUT RI tahun ini adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".Tema ini merefleksikan semangat bangsa Indonesia untuk terus melanjutkan perjuangan pembangunan berdasarkan pencapaian Indonesia yang menguntungkan dalam melanjutkan pembangunan negara. Berkolaborasi bersama memanfaatkan momentum untuk mewujudkan Indonesia maju.

Selengkapnya
PENILAIAN PERSEPSI MALADMINISTRASI (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik)

PENILAIAN PERSEPSI MALADMINISTRASI (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik)         Ombudsman merupakan suatu  lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan olen Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bentuk pengawasan eksternal yang bersifat represif. karena pengawasan tersebut dilakukan oleh lembaga diluar lembaga atau organ pemerintahan yang diawasi dan pada dasarnya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman tersebut berbasis dari pengawasan masyarakat kemudian pengawasan lebih lanjut dilakukan oleh Ombudsman dan pengawasan tersebut dilakukan terhadap pengaduan oleh masyarakat terhadap tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik. Jadi Pengawasan Ombudsman merupakan upaya tindak lanjut atau penegakkan hukum dari penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggaran pelayanan publik.                     Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik sejak tahun 2015 telah melakukan 3 jenis Penilaian terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yaitu penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi dan penilaian Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.Pengawasan pelayanan publik secara komprehensif dalam satu penilaian yang disebut Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang menilai pelaksanaan pelayanan publik di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah berdasarkan 3 kategori penilaian yaitu penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi dan penilaian Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik dilakukan dengan memadukan 3 (tiga) hasil penilaian pengawasan pelayanan publik yang telah ada, yaitu indikator patuh bersumber dari hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, bersih bersumber dari penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi  dan baik bersumber dari Survei Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.dalam upayanya ombusmen mengajak masyarakat turut serta memberikan penilain mealalui surveiy terhadapa pelayan publik melalui link bit.ly/maladministarsi2023 atau website ombusman.go.id serta hotline 137 , 08001137137 dan 082137373737 

Selengkapnya
Identitas Kependudukan Digital

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang Ramai dibicarakan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Berikut kami sampaikan tata cara membuat IKD.-Persyaratan pembuatan IKDMemiliki KTP-elMemiliki emailMemiliki smartphone berbasis android-Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital : KLIK DISINIPertama, download Identitas Kependudukan Digital di PlaystoreBuka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi dataPilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face RecognationSetelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.Aktivasi IKD telah selesaiPembuatan IKD akan dilakukan beberapa tahap.Tahap pertama adalah untuk pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tahap kedua adalah untuk ASN seluruh Indonesia yang sekarang tengah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan. Dan tahap ketiga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki KTP-el.

Selengkapnya
Standart Pelayanan Inovasi

JENIS PELAYANAN  : PEMANFAATAN  DATA        Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery)  meliputi:Persyaratan Pelayanan      a.    Surat Permohonan b.    Surat Tugas dan Instansi c.    Surat Pernyataan tidak menyalahgunakan data Sistem, mekanisme dan prosedur       a.    Pemohon menerima surat permohonan dari petugas b.    Petugas menindaklanjuti surat permohonan (Kasi) c.    Operator mengerjakan data sesuai permintaan d.    Memverifikasi Data (Petugas) e.    Memaraf Data (Kabid) f.     Menyerahkan Data (Kasi) g.    Lanjut ke pemohon Jangka waktu pelayananPaling lambat 3 (tiga) hariBiaya/ tarifTidak ada biaya/ gratisProduk pelayananTersedia Informasi Akurat dan Cepat Penanganan, pengaduan, saran dan masukan       a.    Kotak Saran b.    Email : capilduk@lamongan.go.id c.    Website : https://disdukcapil.lamongan.go.id d.    Telp. Dinas : (0322) 321322 e.    Whatsapp : 0811 3699 514

Selengkapnya
Standart Pelayanan PIAK

I. JENIS PELAYANAN  : INFRASTRUKTUR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:Persyaratan Pelayanan            Permohonan infrastruktur layanan administrasi kependudukan melalui surat dan atau hadir ke dinas kependudukan dan pencatatan sipilSebagai tempat (lokasi) pengembangan pelayanan administrasi kependudukanSistem, mekanisme dan prosedur    a.    Pemohon menyampaikan surat atau hadir secara langsung ke Disdukcapil dengan mengisi buku tamu dengan menyampaikan maksud kehadirannya         b.    Petugas bagian sekretariat mengagendakan surat pemohon dan menyediakan disposisi persetujuan kepala dinas  c. Bidang PIAK menindaklanjuti dengan menganalisa kebutuhan infrastruktur yang memenuhi standar pelayanan sebagaimana disposisi persetujuan kepala dinas dan menyampaikan surat jawaban pada pemohon beserta implementasi infrastrukturnyaJangka waktu pelayananPaling lambat 3 (tiga) hariBiaya/ tarifTidak ada biaya/ gratisProduk pelayananInfrastruktur pelayanan administrasi kependudukanPenanganan, pengaduan, saran dan masukan        a.    Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan         b.    Media telepon dinas : (0322) 321322         c.    Media Whatsapp pengaduan Disdukcapil  +62 811 3699 514         d.    Media internet melalui: -          Website  : https://disdukcapil.lamongankab.go.id/                  -            E-mail     : capilduk@lamongankab.go.idII. JENIS PELAYANAN  : LAYANAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN  Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:Persyaratan Pelayanan        a.    Permohonan layanan SIAK melalui surat dan atau hadir ke Disdukcapil         b.    Pendekatan layanan administrasi kependudukan terintegrasi pada masyarakat hingga desa  c.   PKS pelayanan pendaftaran penduduk atau pencatatan sipilSistem, mekanisme dan prosedur      a.    Pemohon menyampaikan surat atau hadir secara langsung ke Disdukcapil dengan mengisi buku tamu dengan menyampaikan maksud kehadirannya       b.    Petugas bagian sekretariat mengagendakan surat pemohon dan menyediakan disposisi persetujuan kepala dinas    c.  Bidang PIAK memfasilitasi sistem layanan administrasi kependudukan dan memberikan pengawasan keamanan dalam layanan admninistrasi kependudukan terintegrasiJangka waktu pelayananPaling lambat 3 (tiga) hariBiaya/ tarifTidak ada biaya/ gratisProduk pelayananImplementasi layanan dokumen kependudukan terintegrasiPenanganan, pengaduan, saran dan masukan        a.    Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan        b.    Media telepon dinas : (0322) 321322        c.    Media Whatsapp pengaduan Disdukcapil  +62 811 3699 514        d.    Media internet melalui:-          Website  : https://disdukcapil.lamongankab.go.id/                 -            E-mail     : capilduk@lamongankab.go.idIII. JENIS PELAYANAN  : PENYAJIAN DATA AGREGAT KEPENDUDUKANKomponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:Persyaratan Pelayanan     a.    Permohonan data agregat kependudukan melalui surat dan atau hadir ke Disdukcapil     b. Identitas pemohon data agregat kependudukanSistem, mekanisme dan prosedur      a.    Pemohon menyampaikan surat atau hadir secara langsung ke Disdukcapil dengan mengisi buku tamu dengan menyampaikan maksud kehadirannya      b.    Petugas bagian sekretariat mengagendakan surat pemohon dan menyediakan disposisi persetujuan kepala dinas    c.  Bidang PIAK memfasilitasi sistem layanan administrasi kependudukan dan memberikan pengawasan keamanan dalam layanan admninistrasi kependudukan terintegrasiJangka waktu pelayananPaling lambat 3 (tiga) hariBiaya/ tarifTidak ada biaya/ gratisProduk pelayananData agregat kependudukanPenanganan, pengaduan, saran dan masukan        a.    Media langsung atau tatap muka di unit pengaduan        b.    Media telepon dinas : (0322) 321322        c.    Media Whatsapp pengaduan Disdukcapil  +62 811 3699 514        d.    Media internet melalui:-          Website  : https://disdukcapil.lamongankab.go.id/

Selengkapnya
LAYANAN KHUSUS

PANTURA(Pelayanan Turun Langsung Lapangan)Merupakan Layanan Adminduk Langsung ke Lapangan dengan Ketentuan Sebagai Berikut1.      Kecamatan dan Desa ( Terjadwal).2.      Tempat Keramaian (Car Free day, Event Olahraga/Hiburan, Peringatan Hari- hari besar, dan tempat keramaian lainnya.3.      Tempat Tertentu ( Ruma Sakit, LP, Sekolah, Panti Sosial, dan tempat tertentu lainnya).4.      Tempat Masyarakat terdampak/ Penduduk Rentan ( Karena Bencana Alam / Non Alam, terdampak pembangunan, Kerusuhan Sosial dan Sebab Lainnya). 5.      Rumah Masyarakat (Karena Sakit, ODGJ, Lansia dan Kondisi tertentu Lainnya).

Selengkapnya
CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN SECARA MANDIRI

Cetak Dokumen Kependudukan Sekarang Menggunakan Kertas HVS A4 80 GramDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan menginformasikan kepada warga masyarakat bahwa terhitung mulai 1 Juli 2020 cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan jenis security printing melainkan dengan kertas HVS spek A4 80 gram.Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) memberlakukan penggunaan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram sebagai media pencetakan Dokumen Kependudukan per 1 Juli 2020. Masyarakat pun dapat mencetak sendiri Dokumen Kependudukan tersebut.“Warga bisa mencetak Dokumen Kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2020).Kemendagri menjamin dokumen yang dicetak di atas kertas HVS memiliki kekuatan hukum sama seperti Dokumen Kependudukan yang dicetak di kertas security sebelumnya. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.Seluruh Dokumen Kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga bisa dicetak dengan kertas putih HVS, kecuali KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kendati demikian, masyarakat harus memenuhi langkah-langkah terlebih duhulu agar bisa melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan mandiri.Langkah cetak Dokumen Kependudukan :Pertama, Masyarakat mengajukan permohonan pencetakan Dokumen Kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kotaatau dapat dilakukan melalui situs daring maupun aplikasi mobile.Masyarakat wajib memberikan nomor telepon seluler atau alamat surat elektronik (email).Kedua,Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat sampai Dokumen Kependudukan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil. Ketiga, Petugas melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.Notifikasi tersebut berupa informasi link untuk mencetak Dokumen Kependudukan beserta Nomor Identifikasi Pribadi (PIN). PIN diberikan secara pribadi oleh Dukcapil kepada masyarakat karena bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.“Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak Dokumen Kependudukan berupa secara mandiri di rumah atau di tempat mana pun,” kata Zudan.Ia melanjutkan, ketika Dokumen Kependudukan hilang, masyarakat dapat kembali mencetaknya, sepanjang informasi link masih disimpan. Paling penting, tidak ada perubahan elemen data. Jika ada perbaikan data maka harus menghubungi Dukcapil setempat.Zudan menjelaskan, untuk mengecek Dokumen Kependudukan asli atau tidak, masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi di smarphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.Kode QR akan merujuk ke situs milik Dukcapil yang menampilkan informasi Dokumen Kependudukan yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli maka akan muncul tanda centang warna hijau dalam hasil pindai.Selain itu, hasil pindai akan tertulis dokumen aktif, serta informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. “Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah,” tutur Zudan.Selain itu, penggunaan HVS untuk pencetakan Dokumen Kependudukan membuat Dinas Dukcapil tidak perlu lagi melakukan pengadaan blanko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blanko akta kematian, dan blangko akta perkawinan. Lelang pengadaan barang tersebut tidak perlu diadakan.Zudah menyebutkan, negara akan mendapatkan keuntungan karena terjadi penghematan anggaran. Menurutnya, dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara bisa menghemat Rp 450 miliar di tahun 2020 maupun setiap tahun ke depan.“Karena pencetakan Dokumen Kependudukan bisa dilakukan penduduk dengan mudah secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) maka otomatis bakal meminimalkan praktik pungli dan percaloan,” kata Zudan.

Selengkapnya