DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Arsip Artikel

Pelayanan KIA (Kartu Identiutas Anak)

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan KIAAnak WNI yang belum berusia 5 tahuna. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. KK asli orang tua/wali; danc. KTP asli kedua orangtuanya/wali.Anak WNI yang telah berusia 5 tahun a. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinyab. KK asli orangtua/walic. KTP asli kedua orangtuanya/walid. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.Anak WNA yang tinggal di Indonesiaa. Foto copy paspor dan izin tinggal tetapb. KK Asli orang tua/walic. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL, Kecamatan Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)GRATIS !!!

Selengkapnya