Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan ;Pelayanan Pencatatan perkawinan penduduk WNI :a.
Mengisi Formulir
F.201b.
Foto copy surat
keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat
kepercayaan Terhadap tuhan Yang maha Esac.
Pas foto berwarna
suami dan istrid.
KTP-el Aslie.
KK Aslif.
Bagi janda atau
duda karena cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya
g.
Bagi Janda atau
duda karena cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian
Selengkapnya