DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 24 Mei 2021

Pelayanan Pembetulan akta

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam

Pembetulan akta

a.      Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil; dan
b.      Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
c.      Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan

Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!