DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN
Informasi
Informasi24 Mei
2021
Pelayanan Pembetulan akta
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam
Pembetulan
akta
a.Dokumen
autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil; dan b.Kutipan
akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional c.Surat
kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan
Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)