DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 24 Mei 2021

Pelayanan Pencatatan Biodata Kependudukan


Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan Dalam Pencatatan Biodata Kependudukan

PERSYARATAN PENCATATAN BIODATA PENDUDUK

  • Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  • Fotocopy dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  • Fotocopy bukti pendidikan terakhir
  • Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  • Mengisi Formulir F1.01
Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!