Informasi
26 Mei
2021
Pelayanan Pencatatan perubahan status kewarganegaraan
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Pelayanan Pencatatan perubahan status kewarganegaraan
a.
Formulir FI.01
yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani oleh Geuchik dan
stempel geuchik
b.
Buku
nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
c.
Surat Keterangan
pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Perubahan KK karena perubahan data harus memenuhi syarat : c. Formulir F1-05; d. KK lama