DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

Lainnya

Lainnya 25 Mei 2021

Persyaratan Pengurusan Akta Kematian


Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan ;

Pelayanan Akte Kematian

a.    Mengisi Formulir Pelaporan F.201

b.    Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kepala Desa Lurah atau yang disebut dengan nama lain

c.    Foto copy Kartu Keluarga

d.    Surat Keterangan dari kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya

e.    Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau matoi tetapi tidak diketemukan jenazahnya

f.     Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang sesuai dengan peraturang perundang – undangan

g.    Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang Kematiannya di wilayah Negara Kesatuan RI

 


Nb. Formulir dapat di download dan diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPI Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!