DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 25 Mei 2021

Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran


Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan Akta Kelahiran ;

A.    Mengisi Formulir Pelaporan F.201

B.    Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran

C.   Surat Keterangan kelahiran (F2.01) dari desa

D.   Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua

E.    Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua

F.    Fotocopy KTP-el Orang Tua

G.   Fotocopy KTP-el 2 orang saksi


Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP)

GRATIS !!!