RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA JAWABAN BUPATI ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI
DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Usulan Pemerintah Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan, paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II HUSEN, S.Ag., M.Pd.
Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA menjelaskan pandangan umumnya.
Bentuk hukum tersebut diharapkan dapat menjaga ketahanan keuangan dengan mempertahankan rasio utang dan tingkat bunga yang baik dan tentu lebih leluasa dalam pemberdayaan ekonomi lokal baik di sektor konsumtif UMKM infrastruktur maupun sektor-sektor ekonomi lain.
sedangkan terkait peningkatan inovasi digitalisasi layanan dan kualitas SDM telah dilakukan langkah-langkah antara lain
Inovasi Produk Dan Layanan
dengan menciptakan produk dan layanan inovatif yang menyesuaikan kebutuhan pelanggan lokal dan mengikuti trend pasar keuangan global
DIGITALISASI LAYANAN
dengan mengadopsi teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan perbankan serta pengembangan SDM melalui diklat dan pengangkatan tenaga ahli yang handal
permintaan penjelasan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap skema modal dalam saham dapat disampaikan bahwa berdasarkan pasal 5 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah disebutkan perusahaan perseroan daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah berdasarkan ketentuan tersebut, suatu perusahaan perseroan daerah modalnya bisa seluruhnya 100% dimiliki daerah atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah atau bersifat opsional. Dalam konteks ini Persero dan BPR bank daerah Lamongan modal seluruhnya 100% dimiliki daerah maka skema modal dalam saham pemerintah daerah untuk Persero dan BPR bank daerah Lamongan menggunakan skema 100%
saran dan permintaan pertanyaan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dapat dijelaskan bahwa dalam upaya mencegah masyarakat agar tidak terjerat pinjaman mingguan harian dan mencegah kredit macet BPR bank daerah Lamongan memberikan kemudahan persyaratan bagi nasabah yang akan melakukan pinjaman dana dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas Co serta memperhatikan skor kredit yang dapat dinilai melalui OJK.
selain itu untuk mempermudah akses layanan perbankan sesuai ketentuan dalam undang-undang tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan BPR dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya dapat memanfaatkan teknologi informasi hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan seluruh lapisan masyarakat sehingga diharapkan masyarakat tidak terjebak pada pinjaman mingguan harian atau pinjaman online yang bunganya sangat tinggi
Permintaan penjelasan terkait modal dasar sebagaimana disampaikan juga oleh fraksi Nasdem umat Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat dapat disampaikan bahwa berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat daerah Lamongan ditetapkan modal dasar sebesar 100 miliar rupiah sedangkan modal dasar yang sudah disertakan sebesar 29 miliar rupiah dan terdapat kekurangan penyertaan modal yang disebabkan karena keterbatasan fiskal Pemerintah Daerah yang dipengaruhi oleh pendapatan transfer tidak terealisasi sesuai ketetapan pada tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya hal ini sangat mempengaruhi postur APBD untuk itu dalam rangka pemenuhan modal dasar pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin secara bertahap meningkatkan modal dasar dengan mempertimbangkan kondisi faktual Kabupaten Lamongan dan memperhatikan regulasi pemerintah.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada bank perekonomian rakyat harapan Fraksi Partai amanat nasional untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi koperasi dan UMKM hal tersebut selaras dengan tujuan pendirian BPR sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2017 tentang pengelolaan bank perkreditan rakyat pemerintah daerah antara lain memberikan manfaat perkembangan perekonomian daerah memperluas akses keuangan kepada masyarakat serta mendorong pembiayaan UMKM yang efektif efisien dan berdaya guna
Usulan dan koreksi beberapa penormaan dalam Rancangan peraturan daerah ini dari Fraksi Partai Demokrat disampaikan terima kasih hal tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat pansus
Beberapa saran fraksi Nasdem umat Keadilan Sejahtera dapat disampaikan sebagai berikut 1 rekrutmen di jajaran direksi pada BUMD harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 57 dan 58 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yang dilakukan melalui seleksi sekurang-kurangnya me tahapan uji kelayakan dan ketentuan kepatuhan atau UKK, UKK ini merupakan proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional hal tersebut dipertegas dalam pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD, di samping itu untuk jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris secara khusus di pertegas dalam pasal 48 peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7 tahun 2024 tentang perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat Syariah.
lihat di:
https://youtube.com/live/w46Umm4-WOM