SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Arsip Artikel

DPRD KAB. LAMONGAN MENERIMA TAMU KUNJUNGAN DARI DPRD KOTA MOJOKERTO

Jum’at (4/3) Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kota Mojokerto di ruang Banggar. Kunjungan kerja ini diterima oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan Bapak Okta Rosadinata, S.E dari Fraksi Partai Gerindra . Sedangkan dari pihak DPRD Kota Mojokerto dipimpin oleh Bapak Soni sebagai ketua rombongan sebanyak 9 anggota dari Komisi II. Selain itu dari Instansi Kabupaten Lamongan dihadiri dari BPKAD dan Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA).Tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk sharing tentang kiat-kiat pemerintah kabupaten Lamongan dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). (Fzr)

Selengkapnya
TINDAK TEGAS PERUSAHAAN YANG BELUM MEMPUNYAI DOKUMEN LINGKUNGAN

Maraknya pendirian perusahaan baru, harus juga di imbangi dengan ijin mengenai AMDAL yang jelas. Hal ini di sampaikan oleh  Mutoyo Anggota Komisi C DPRD Lamongan setelah melaksanakan kunjungan kerja ke PemKab Pati terkait  Analisis Dampak Lingkungan.Mutoyo menjelaskan bahwa “ Pemkab Pati menindak tegas perusahaan yang sudah berdiri namun tidak mempunyai dokumen lingkungan, hal ini juga berlaku untuk Pukesmas. Pukesmas wajib mempunyai pengelolaan limbah, jika tidak punya maka pukesmas tersebut dilarang beroprasi” ujarnyaLebih lanjut di jelaskan perusahaan wajib mengecek dan melaporkan limbah cair yang dikeluarkan maksimal 1 bulan sekali dan untuk limbah yang berbentuk asap atau udara maksimal 6 bulan sekali“ Adapun saksi bagi perusahaan yang belum mempunyai dokumen lingkungan berupa perintah untuk menyusun DELH dan DPLH selain itu juga tidak akan di berikan ijin apapun dan sanksi paling tegas berupa penyegelan perusahaan” .Ujar Polotisi Fraksi PPP ini.

Selengkapnya
KOMISI C INGIN MAKSIMALKANPEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN

Lamongan – Selasa (04/12/2018) Komisi C melakukan  Koordinasi ke Pemerintah KabupatenKaranganyar tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan. Diterima diruang  Podang 2 Kantor Bupati Karanganyar oleh BapakEdy Sriyanto. ST.MT selaku Kepada Dinas PUPR beserta jajarannya.Dari luas wilayah Kabupaten Karangannyar yaitu 773,78 KM2, sebagian merupakan dataran rendah dan sebagian lagi kondisi geografis berupa pegunungan sehingga menuntut terpenuhinya infrastruktur yang baik guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karanganyar.“Di Kabupaten Kami mempunyai Panjang luas jalan 1.046.51 KM, dengan anggaran pemeliharaan jalan sebesar 17 Milyar.” Ujar Edy Sriyanto.“Dalam pengendalian mutu jalan dan untuk mendapatkan hasil maksimal kami juga mempunyai laboratorium untuk menguji mutu jalan. Dan apabila setelah diuji di laboratorium jalan tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi saat perjanjian kontrak maka Pemerintah Kabupaten tidak akan membayar proyek pembangunan tersebut”. Tambahnya.Dengan penerapan sistem diatas, Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang semula banyak temuan B.P.K pada tahun ini tidak ada temuan.  Sedangkan terkait pengendalian tonase DPU Perumahan Rakyat dengan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk menindak tegas kendaraan yang melebihi tonase dengan mewajibkan  menurunkan muatan.

Selengkapnya
RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LKPJ BUPATI TAHUN ANGGARAN 2018

Lamongan- Bupati Lamongan, H.Fadeli, SH.MM menyampaikan Nota Pengantar  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah akhir tahun anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Jumat (22/03/2019).Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Debby Kurniawan, S.Kom dan di hadiri oleh Muspida, kepala OPD dan Camat Se Kabupaten Lamongan.Untuk laporan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2018 berdasarkan estimasi sebesar 5.54 persen mengalami perlambatan, namun demikian masih diatas pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur yang mencapai 5.5 persen dan Nasional yang mencapai 5.17 persen.Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan pada tahun 2018 ditargetkan sebesar 2 trilyun 904 Milyar 634 juta 147 ribu 35 rupiah dan terealisasi sebesar 2 trilyun 811 milyar 259 juta 881 ribu 229 rupiah 68 sen atau sebesar 96.79 persen.Belanja daerah diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor. Belanja daerah tahun 2018 direncanakan sebesar 2 trilyun  950 milyar 680 juta 611 ribu 24 rupiah 51 sen.Adapun realisasi Belanja adalah sebesar 2 trilyun 814 milyar 69 juta 159 ribu 824 rupiah 68 sen atau sebesar 95.37 persen . Dengan demikian dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2018 terdapat defisit sebesar 2 milyar 809 juta 278 ribu 595 rupiah.Dalam laporannya bupati menjelaskan ada 6 item urusan wajib dasar yang dilaksanakan antara lain : urusan pendidikan,urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan urusan sosial. selain itu juga menyampaikan 16 item urusan wajib non dasar yang dilaksanakan

Selengkapnya
DELAPAN RAPERDA AKAN DIBAHAS DALAM RAPERDA TAHAP I

Delapan Raperda akan di Bahas dalam Raperda Tahap ILamongan-DPRD Kabupaten Lamongan mengelar rapat paripurna penyampaian Nota pengantar raperda usulan pemerintah daerah dan Raperda Inisiatif DPRD  tahun 2019 Tahap I. Diruang Rapat Paripurna DPRD, senin (25/03). Rapat tersebut dipimpin oleh wakil katua II Saim. S.Pd.Dalam sambutannya Bupati Fadeli menyampaikan ada 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang meliputi : Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan,  Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Lamongan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Jaya Kabupaten Lamongan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum Kabupaten Lamongan.H. Purwadi Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan, mengatakan berdasarkan hasil pengkajian terhadap Delapan Raperda Ininistif DPRD, dalam tahap pertama ini diprioritaskan untuk diajukan sebanyak 4 (empat) Raperda sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lamongan Nomor : 188/1/KEP-DPRD/413.050/2019. Adapun keempat Raperda tersebut meliputi : raperda kabupaten Layak Anak, raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda badan Usaha Milik Desa dan Raperda perubahan kedua atas perda nomor 18 tahun 2010 retribusi pemakaian kekayaan daerah.Untuk selanjutnya Kedelapan Raperda tersebut akan dibahas  dalam rapat pansus raperda yang terdiri dari 4 (empat) Pansus dan masing-masing Pansus akan membahas Dua Raperda. Ujar H.Purwadi

Selengkapnya