Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekretariat DPRD) merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretariat Dewan pada prinsipnya merupakan unsur Staf yang memberikan pelayanan terhadap kelancaran tugas lembaga legislatif daerah. Peran Sekretariat DPRD adalah penunjang pelaksanaan sidang dan rapat-rapat DPRD sehingga untuk pelaksaan tugas tersebut perlu didukung staf yang mempunyai skill cukup memadai yang meliputi :
- Penganggaran, maksudnya Sekretariat DPRD hendaknya mempunyai kemampuan dibidang ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan pemahaman masalah struktur dan substansi APBD, yang di sesuaikan Peraturan terbaru mengenai Pengelolahan Keuangan Daerah/Negara;
- Legislasi, maksudnya Sekretariat DPRD minimal memiliki pengetahuan mengenai di bidang perencanaan undang-undang (legal drafting);
- Pengawasan, maksudnya adalah bahwa pengawasan yang dilakukan DPRD itu bersifat politis, misalnya pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, Perda, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah, sehingga diperlukan aparatur Sekretariat DPRD yang mempunyai kemampuan di bidang politik, hukum dan administrasi Negara;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka baik aparat Sekretariat Dewan maupun DPRD perlu diberikan melalui pendidikan dan latihan agar terjadi pemahaman yang sama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dewan.