SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Arsip Artikel

RAPAT PARIPURNA HARI KEDUA DALAM RANGKA PU FRAKSI TERHADAP RAPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016

Lamongan – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna pada senin (15/0682016). Rapat yang dipimpin oleh Saim S.Pd Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan  membahas agenda tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Dalam rapat tersebut nampak hadir Bupati H.Fadeli, SH, MM dan Wakil Bupati Lamongan Dra. Hj. Kartika Hidayati, MM, MHP serta Forum Pimpinan Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta jajaran SKPD, Sekertaris DPRD, dan Camat Se Kabupaten Lamongan.Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi disampaikan oleh Juru Bicara masing-masing Fraksi antara Lain : Ir. Sugeng Santoso ( Demokrat), H. Muslihan (PKB), Sholihin, SH (PDI-P), Muchi Nanang Efendi, SE (PAN), H. Hasan Bisri ( Golkar), H.R Imam Mukhlisin, M.Pd.I ( Gerindra), Drs. Na’im, M.Ag (PPP).Fraksi Demokrat : terhadap rencana kenaikan Pendapatan Daerah sebesar 10.02 persen, fraksi partai Demokrat menyampaikan harapan agar disertai kinerja yang lebih maksimal dari jajaran eksekutif, sehingga target tersebut dapat dicapai di akhir tahun anggaran 2016. Sementara rencana kenaikan  Dana Perimbangan diharapkan dalam mengalokasikan dana tersebut dapat diprioritaskan pada penuntasan pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan jalan untuk dituntaskan lebih cepat.Fraksi PKB : dengan adanya rencana kenaikan alokasi belanja, pemerintah harus lebih memperioritaskan program-program yang mampu menunjang percepatan pertumbuhan ekonomi serta percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui alokasi anggaran belanja ini, Pemerintah harus menitik beratkan pemerataan dalam penentuan lokasi penerima manfaat belanja. Dengan adanya kenaikan alokasi anggaran belanja, agar dilakukan upaya-upaya efisiensi anggaran dengan pola implementasi lebih meningkatkan alokasi belanja modal dan menekan alokasi belanja pegawai.Fraksi PDI P : adanya penambahan anggaran untuk memenuhi komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan panjang jalan, disamping itu juga harus lebih difokuskan untuk normalisasi waduk dan sunggai agar memberikan sumber daya air untuk pertanian. Untuk mengoptimalkan potensi daerah agar lebih spesifik misalnya peningkatan produksi di sektor pertanian secara umum ( perikanan, peternakan dan perkebunan), sektor industri, perdagangan dan UMKM, maka anggaran pada sektor-sektor tersebut untuk lebih diprioritaskan. Terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang sampai semester pertama masih banyak yang belum dilaksanakan Fraksi Partai  Demokrasi Indonesia  Perjuangan berharap agar segera dilaksanakan sbelum  Kegiatan Perubahan APBD  diputuskan.Fraksi PAN : melakukan optimalisasi terhadap obyek pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi yang ada serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Serta perbaikan sistem pemungutan retribusi sehingga mekanisme pemungutan akan mudah dikontrol dan terukur agar hasilnya maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Bidang kesehatan, perlunya peningkatan kualitas pelayanan layanan kesehatan, karena masih banyaknya keluhan terhadap kurang maksimalnya pelayanan kesehatan khususnya masyarakat miskin.Fraksi Golkar : seharusnya Pemerintah Daerah mampu memunculkan langkah inovatif dan terobosan terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah yakni dari hasil pengelolaan kekayaan daerah dari peningkatan pendapatan dari BUMD, sehingga masyarakat tidak terlalu terbebani dengan adanya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Terkait urusan perdagangan untuk memberikan pelatihan usaha ekonomi produktif dan bantuan peralatan juga dibantu dalam proses pemasaran produk.Fraksi Gerindra: kinerja sisi Pendapatan pada sektor Pendapatan Asli Daerah ditingkatkan karena melihat target Pendapatan Asli Daerah belum sesuai dengan potensi yang ada, terutama sektor pendapatan Pajak Daerah dan menurunnya target Retribusi Daerah. Sedangkan dari sisi Belanja Daerah, perimbangan Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung belum ideal, untuk itu dimohon agar ada peningkatan Belanja Langsung sampai 40%.Fraksi PPP : Sektor pajak dan retribusi daerah harusnya ada kenaikan bukan penurunan, untuk itu harus mengkaji ulang  dan pendataan ulang dan mencari potensi-potensi yang ada sehingga kedepan ada kenaikan pada sektor retribusi. Anggaran 20% dalam bidang pendidikan kiranya lebih dari cukup untuk memberikan akses pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu sehingga tidak ada lagi di Kabupaten Lamongan ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah karena biaya, serta tidak ada lagi terdengar punggutan-punggutan yang membebani peserta didik. Maka fraksi berharap pembinaan dan pengawasan hendaknya sesering mungkin dilakukan terhadap sekolah-sekolah agar hal-hal tersebut tidak terjadi lagi. (Ans/Fz)

Selengkapnya
BUPATI FADELI SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PU FRAKSI-FRAKSI TERHADAP RAPERDA PERUBAHAN APBD 2016

Lamongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Lamongan atas penyampaian pandangan umum tujuh fraksi mengenai Nota Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, Selasa (16/08/2016) kemarin. Rapat Paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Lamongan H.Kaharudin, SH.Dalam Rapat paripurna tersebut nampak hadir Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, juga turut hadir Pimpinan Dewan lainnya yaitu H. Abdul Ghofur dan H.Sonhadji Zainudin Se,MM, Forkopimda dan jajaran SKPD dan Camat se Kabupaten Lamongan.Dalam penyampaiannya, Bupati Lamongan memberikan jawaban atas Pandangan Umum dari ketujuh fraksi dengan beberapa point penting, diantaranya mengenai pencapaian Target Pendapatan Daerah yang telah ditetapkan akan menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan cara memaksimalkan petugas-petugas yang ada karena target yang ada tersebut merupakan potensi yang ada.Pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah sudah sesuai dengan potensi yang ada dan terukur yang mampu terbayar oleh wajib pajak. Sedangkan mengenai penurunan retribusi daerah disebabkan oleh hilangnya Retribusi Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi karena adanya peninjauan ulang dasar hukum pemungutan retribusi tersebut.Terhadap penurunan target lain-lain Pendapatan Yang Sah disebabkan karena adanya pergeseran Dana Penyesuaian Tunjangan Pendidikan dari Penerimaan Lain-lain pada Anggaran berjalan berubah menjadi Komponen Dana Alokasi khusus non Fisik pada komponen Dana Perimbangan.Serapan Belanja Daerah Tahun 2016 pada Semester 1 , pelaksanaan belanja daerah didasarkan pada managemen kas, sedangkan pelaksanaan managemen kas tersebut telah dilakukan pemantauan dan dilaporkan secara rutin kepada Kementrian Keuangan sehingga setiap kegiatan SKPD harus dilaksanakan dengan disiplin dan tepat waktu dan apabila tidak dilakukan maka terkena sanksi. Dengan demikian pencapaian penyerapan belanja daerah dalam semester pertama sudah sesuai dengan managemen kas yang direncanakan.Anggaran untuk pendidikan yang mencapai 20 persen, diharapkan mampu untuk meningkatkan sarana dan prasarana bidang pendidikan, selain itu juga disediakan bagi masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu, akan mendapat layanan pendidikan secara gratis yang telah disediakan 20% kuota bagi seluruh lembaga pendidikan.Untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat ditingkat desa Pemerintah Daerah menambah jumlah mobil sehat secara bertahap untuk setiap desa. Selain itu untuk peningkatan kwalitas pelayanan kesehatan  dengan menambah alat-alat medis maupun non medis dan dalam peningkatan pelayanan kesehatan telah dilakukan sosialisasi ke setiap pegawai untuk melayani pasien dengan baik yang tertuang dalam Layanan Sepenuh Hati di RSUD Ngimbang dan RSUD Soegiri. Untuk pelayanan masyarakat miskin selalu di gratiskan dengan mencukupi syarat tertentu.Memberikan alokasi anggaran yang cukup dan melakukan pengawasan yang serius terhadap Percepatan pembangunan infrastruktur jalan, irigasi dan jembatan sehingga kualitas infrastruktur sesuai yang diharapkan. Adapun program untuk percepatan pembangunan desa, seperti pembangunan dan perbaikan jalan irigasi, bendungan, waduk dan embung desa, jalan lintas desa maupun jalan-jalan pertanian, serta lebih serius dalam kontrol kualitas pembangunan.Dalam rangka peningkatan produksi di sektor pertanian secara umum yaitu perikanan, peternakan dan perkebunan melalui bantuan sarana produksi, penyuluhan, bantuan modal dan perbaikan prasarana jalan produksi, saluran irigasi. Sedangkan untuk sektor industri, perdagangan dan UMKM sebagai upaya meningkatkan produksi yang berdaya saing dengan mengoptimalkan potensi lokal, melalui pelatihan, fasilitasi legalitas, bantuan alat produksi dan bantuan modal. Untuk mendukung pemasaran produk lokal dengan cara mengikuti event pameran dan promosi, dalam lingkup lokal, regional dan nasional. (Ans/Fz)

Selengkapnya
DPRD LAMONGAN SETUJUI RAPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016 MENJADI PERDA PADA SIDANG PARIPURNA DPRD

Lamongan – DPRD Kabupaten Lamongan secara aklamasi memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tahun Angaran 2016 pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan. Persetujuan DPRD ini diberikan setelah Komisi-Komisi DPRD telah membahas Perubahan APBD Tahun 2016 selama dua hari mulai tanggal 16-17 Agustus 2016 yang dilanjutkan dengan Pembahasan Perubahan anggaran oleh Badan Anggaran dan TAPD pada tanggal 18 Agustus 2015. Pada pembahasan perubahan anggaran bersama TAPD, Badan Anggaran DPRD telah memberikan rekomendasi atau saran terkait penggunaan Perubahan APBD tahun 2016 untuk kegiatan Pembangunan. Rekomendasi dan saran yang disampaikan oleh Badan Anggaran ini dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dalam rangka Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 yang digelar pada Sabtu 20 Agustus 2016 oleh DPRD Kabupaten Lamongan diruang Paripurna.Selain berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD, persetujuan DPRD atas perubahan APBD tahun anggaran 2015, juga didasarkan atas persetujuan tujuh Fraksi DPRD yaitu Fraksi Demokrat, PKB, PDI-P, PAN, Golkar, Gerindra dan PPP yang mendukung dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun anggaran 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan berapa saran dan masukan dari tujuh fraksi, agar perubahan APBD tahun 2016 digunakan secara efektif dan efisien untuk melanjutkan kegiatan pembangunan daerah.Rapat Paripurna yang buka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamongan H.Kaharudin, SH yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan serta Jajaran eksekutif Pemerintahan Kabupaten Lamongan. Dalam keputusan DPRD mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 yang dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran Drs. M. Rafik yaitu terdiri dari Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 yang semula ditetapkan sebesar 2 trilyun 560 milyar 353 juta 587 ribu 525 rupiah 67 sen, setelah perubahan menjadi sebesar 2 trilyun 821 milyar 185 juta 341 ribu 323 rupiah 68 sen, sehingga mengalami kenaikan sebesar 260 milyar 831 juta 753 ribu 798 rupiah 1 sen, kemudian untuk Belanja yang semula ditetapkan sebesar 2 trilyun 574 milyar 567 juta 427 ribu 525 rupiah 67 sen, setelah perubahan menjadi sebesar 3 trilyun 2 milyar 584 juta 562 ribu 938 rupiah 30 sen, sehingga mengalami kenaikan sebesar 428 milyar 17 juta 135 ribu 412 rupiah 63 sen. Sedangkan untuk Penerimaan yang semula ditetapkan sebesar 47 milyar 170 juta rupiah, setelah perubahan menjadi sebesar 214 milyar 355 juta 381 ribu 614 rupiah 62 sen, sehingga mengalami kenaikan sebesar 167 milyar 185 juta 381 ribu 614 rupiah 62 sen. Adapun untuk  Pengeluaran Pembiayaan yang semula ditetapkan sebesar 32 milyar 956 juta 160 ribu rupiah, setelah pembahasan menjadi 32 milyar 956 juta 160 ribu rupiah, sehingga tidak mengalami perubahan. Kemudian jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi 181 milyar 399 juta 221 ribu 614 rupiah 62 sen.Usai DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Raperda perubahan APBD Tahun anggaran 2016, kemudian dilakukan persetujuan secara simbolis antara Bupati Lamongan dan Ketua DPRD kabupaten Lamongan. Hasil Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2016 kemudian dikirim ke Surabaya untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. (Ans/Fz)

Selengkapnya
DPRD GELAR PUBLIC HEARING TERKAIT DELAPAN RAPERDA KABUPATEN LAMONGAN

DPRD Lamongan mengadakan Public Hearing dalam rangka penyerapan aspirasi terkait pembentukan 8 ( Delapan )  Raperda, yang dibahas oleh Pansus I, II, III  dan digelar di tiga ruang yang berbeda yaitu di ruang Banggar, Ruang Komisi C dan Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan, Selasa (04/10/2016).Pansus I membahas terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, Raperda tentang Penetapan Desa, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.Pansus II membahas Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.Pansus III membahas terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.Publik Hearing tersebut dilakukan dengan mengundang dinas terkait, perwakilan ormas, LSM, Perguruan Tinggi dan kelompok masyarakat lainnya. Public Hearing dilaksanakan dalam rangka menyerap masukan, kritik, dan aspirasi masyarakat, agar Perda yang dibuat nanti benar-benar sesuai harapan dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu semua pihak yang hadir dalam kegiatan ini dipersilahkan untuk memberikan masukan berupa saran, pendapat, pikiran, kritik, pertanyaan dan informasi mengenai  Delapan Raperda yang dibahas oleh DPRD, sehingga diharapkan masukan dari semua peserta public hearing dapat menjadi bahan bagi Tim Raperda dan Pansus DPRD dalam membahas dan menyetujui raperda tersebut.

Selengkapnya
DPRD LAMONGAN MENERIMA KUNJUNGAN DARI DPRD KOTA SURABAYA DAN DPRD KOTA PROBOLINGGO

Lamongan – Rabu 19 Oktober 2016 DPRD Kabupaten Lamongan menerima dua tamu kunjungan kerja sekaligus yaitu dari DPRD Kota Surabaya dan DPRD Kota Probolinggo, di Ruang Banggar pada pukul 09.30 WIB. Kedatangan rombongan tersebut diterima oleh Drs. H, Na’im, M.Ag Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, di dampingi oleh H. Purwadi, SH, M.Si Ketua Banleg DPRD Kabupaten Lamongan dan Dr. Sanditia Devis Saputra Wakil Ketua Banleg DPRD kabupaten Lamongan.Bpk Marzuki selaku ketua rombongan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut terkait tentang administrasi kependudukan dan masalah urbanisasi yang terjadi di kota Surabaya. Sedangkan dari DPRD Kota Probolinggo yang diwakili oleh Bapak Zulfikarselaku ketua Rombongan Banleg DPRD Kota Probolinggo menyampaikan maksud dan tujuan terkait dengan penyusunan Prolegda.Dalam forum tersebut di jelaskan H. Na’im  bahwa “ target E- KTP masih 70 % yang dilayani hal ini karena adanya berbagai kendala antara lain :  blangko, alat perekam dan tenaganya yang sangat terbatas yakni hanya terdapat 6 alat perekam, sehingga perhari hanya dapat melayani perekaman E-KTP sebanyak 360 saja, selain itu perekaman E-KTP juga masih terpusat di Dinas kependudukan Dan Pencatatan Sipil saja karena di Kecamatan masih belum bisa melayani perekaman E-KTP.Terkait Prolegda“  tahun 2017 setiap Komisi sudah menyetorkan raperda Inisiatif dan tahun 2016 ada 2 raperda Inisiatif DPRD yang akan di Paripurnakan besok (Kamis 20/10/2016)”

Selengkapnya
DPRD KABUPATEN LAMONGAN SETUJUI 8 RAPERDA MENJADI PERDA KABUPATEN LAMONGAN

LAMONGAN – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar  rapat paripurna DPRD ke 29, masa sidang III Tahun 2016 di  ruang Paripurna Gedung DPRD Lamongan pada Kamis (20/10/2016) . Dalam agenda persetujuan 8 perda Kabupaten Lamongan Tahun 2016 ( Tahap II). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H.Kaharuddin, SH yang didampingi oleh pimpinan lainnya, H. Abdul Ghofur, dan H. Sonhadji Zainudin, SH, MM. Juga dihadiri oleh orang Nomor satu di Lamongan H. Fadeli, SH, MM dan  Setda Dr. Yuhronur Effendi serta Forkopimda di lingkungan Pemkab lamongan.Ketua DPRD H Kaharudin mengatakan, pengesahan 8 raperda menjadi Perda ini, bagian dari komitmen DPRD untuk terus mendukung segalah upaya eksekutif dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat Lamongan dan berdaya saing.”Pembahasan raperda ini kita butuh waktu sekitar 24 hari, mulai 26 September dan berakhir pada 20 Oktober 2016,”ujarnya.Persetujuan tersebut, kata Kaharudin, disampaikan Pansus I, II dan III dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan. Semua Pansus merekomendasikan untuk segera diterbitkan peraturan bupati sebagai implementasi dari Perda tersebut, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.Pansus I membahas tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, Raperda tentang Penetapan Desa, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.Melalui juru bicara Pansus I , Ujik Silvian Efendi pansus I menekankan agar pengisian jabatan di SKPD memperhatikan konsep “The right man in the right place”. Dia bahkan mengusulkan agar hal itu didukung dengan peraturan bupati.Pansus II membahas Raperda tentang Perubahan kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Daerah Lamongan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.Pansus II melalui juru bicaranya H. Hasan Bisri memberikan saran agar pengelolaan CSR tepat sasaran dan transparan. “Terkait penambahan modal pada PD BPR Bank Daerah Lamongan harus berbanding lurus dengan pembagian laba usaha yang disetor ke pemerintah daerah,” pesan dia.Selanjutnya Pansus III yang membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2001 tentang PDAM dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.Pansus III melalui Juru bicaranya  Moch. Muchi Nanang Efendi, SE  memberikan saran dan masukan agar PDAM membuka sistem pengaduan masyarakat secara online agar dapat mengetahui dan menangani keluhan masyarakat terkait pelayananan PDAM.“Dengan pengaduan secara online, dapat sedini mungkin menangani keluhan masyarakat’’. Pansus III juga meminta agar penyesuian tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor diimbangi dengan pelayanan yang optimal, katanya . (Ans)

Selengkapnya