SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Arsip Artikel

KETUA DPRD LAMONGAN PUJI BUPATI DALAM PANEN RAYA DENFARM JAGUNG MODERN

Sektor Pertanian tetap menjadi andalan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Lamongan. Lahan percobaan seluas 100 hektar dengan menggunakan benih jagung Hibrida, telah sukses dalam meningkatkan produktivitas jagung yang semula hanya 5 Ton per hektar kini dapat mencapai 10 Ton per hektar.Kaharudin ketua DPRD Lamongan yang hadir bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Lamongan dengan para kepala SKPD dan Camat memuji H. Fadeli Bupati Lamongan dalam Panen Raya Denfarm jagung modern di kawasan jagung modern Desa Banyubang Kecamatan Solokuro, Selasa (24/1/2017).Dalam acara tersebut turut hadir pula 10 narasumber diantaranya  Prof Nandang Sunandar selaku Direktur Serealia Dirjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian, Prof Bachtiar MS dari Direktorat Tanaman Pangan Kementrian Pertanian, Prof Bambang Purwantara dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika, Winarno Thohir Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan, Erna Marialakollo staf ahli Watimpres, Prof Muhamad Hasan Rektor Universitas Jember, Prof Kholil Makhfud dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur, H.Sholahudin Ketua Asosiasi Petani Jagung Indonesia, dan Heri Setyawan Perwakilan Gabungan Perusaan Makanan Ternak Komisariat Jawa Timur serta Jim Mullinax Kepala Seksi Ekonomi Kedutaan Besar AS di Jakarta.Saya memuji Pak Fadeli Bupati Lamongan, yang sungguh-sungguh memperhatikan petani jagung, itu ide brilian, saya apresiasi betul Pak Bupati dan Jajarannya yang di sebut-sebut punya gagasan mulia tersebut, “ Ujar politisi asal Deket itu.Dengan peningkatan produktivitas jagung tersebut, menjadikan Kabupaten Lamongan sebagai kawasan percontohan Nasional untuk tanaman Jagung Modern. Tahun ini Kawasan Jagung Modern akan diterapkan di seluruh Wilayah Kabupaten Lamongan, sehingga kedepan Lamongan menjadi Pemasok Jagung se-Indonesia.

Selengkapnya
DPRD GROBOKAN CONTOH PELAYANAN KESEHATAN IBU & ANAK DI LAMONGAN

LAMONGAN – Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan menerima Kunjungan Kerja Pansus IX DPRD dari Kabupaten Grobogan (10/02/2017). Dalam kesempatan ini rombongan tersebut membahas tentang Perda Pelayanan Kesehatan bagi Ibu, Bayi, dan Anak di bawah Lima Tahun. Ali Makhfudl, S.Ag, selaku Ketua Komisi D Kabupaten Lamongan menjelaskan bahwa Kota Lamongan sudah memiliki Perda tersebut. “Kami sudah mengatur pelayanan tersebut dalam Perda Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2013”Ujar politisi anggota Fraksi PAN.Komisi D DPRD Lamongan juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Kesehatan dan RSUD Dr.Soegiri Lamongan, mereka juga di beri kesempatan untuk menjelaskan bahwa “Bidan yang ada di Lamongan tidak ada larangan untuk melakukan persalinan asalkan memiliki  Sertifikat dan apabila bidan melakukan kesalahan maka Kepala Dinas Kesehatan, wajib memberikan sanksi tegas. Adapun persyaratan bidan apabila ingin mendirikan persalinan di rumah wajib memiliki Standart persalinan bidan yaitu “Bidan Delima” dan wajib memiliki Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) yang di sahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dan sudah bergabung Ikatan Bidan Indonesia (IBI) “Kata dr.Airini Mas’idne. Pansus IX DPRD Grobogan juga menginginkan untuk bisa memiliki visi dan misi yang sama seperti Kabupaten Lamongan yaitu dengan menerapkan Mobil Sehat yang berlaku untuk 1 Desa 1 Mobil sebagai sarana transportasi apabila masyarakat yang ada di desa mengalami darurat dalam persalinan.”Kata Musta’in, S.Ag selaku Ketua Rombongan DPRD Kabupaten Grobogan.

Selengkapnya
DPRD BANGKALAN NGANGSUH KAWERUH PELAKSANAAN OPD

Komisi A  DPRD Lamongan kembali menerima tamu kunjungan kerja dari Komis A DPRD Kabupaten Bangkalan. Dalam Kunjungan kerja tersebut di pimpin langsung oleh Mahmudi, SE selaku Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan dan langsung disambut oleh Dra. Hj. Zulaichah, Ak Selaku ketua Komisi  A DPRD Kabupaten Lamongan dengan di dampingi H. Na’im, M.Ag Sekretaris Komisi A di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Lamongan Senin lalu (13/2/2017).Pada Kunjungan kerja Kali ini Rombongan Dari Bangkalan ingin Ngangsuh Kaweruh terkait pelaksanaan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lamongan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016.Dalam sesi dialog, Abdullah salah satu Anggota Komisi A Kabupaten Bangkalan Menanyakan tentang Kapan di tetapkanya dan di berlakukanya Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lamongan dan sejauh mana Peran Komisi A dalam keterkaitan pengisian jabatan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lamongan.

Selengkapnya
KOMISI A INGIN PELAYANAN E-KTP CEPAT & MUDAH

Dalam memberikan kinerja tanggung jawab yang baik , Komisi A DPRD Lamongan saat ini bertindak tegas dalam pelayan E-KTP. Itu terbukti mereka selaku Komisi A DPRD Lamongan melakukan Kunjungan Kerja ke Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta.  Kegiatan kunjungan kali ini memberikan hasil yang cukup menarik. Ir. M. Masduki selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menuturkan bahwa WNA (Warga Negara Asing) tidak bisa mengikuti perekaman E-KTP. Sedangkan seorang WNI (Warga Negara Indonesia) yang telah berusia 17 Tahun keatas wajib mengikuti perekaman E-KTP sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.Sementara itu, H. Andig Yanto Anggota Komisi A menginginkan agar pelayanan E-KTP dilakukan secara cepat dan mudah. Untuk itu Pelayanan masyarakat dalam perekaman E-KTP dapat dilakukan disetiap Kecamatan.”Kami akan pantau terus pelayanan E-KTP di Kabupaten Lamongan”. Ujarnya.

Selengkapnya
DORONG PERCEPATAN JALAN LINGKAR UTARA, KOMISI C KE BAPPENAS

Sampai saat ini pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang direncanakan pemerintah pusat masih belum jelas. Pembangunan JLU membutuhkan lahan seluas 29,5 hektar. Dari kebutuhan tersebut lahan yang belum dibebaskan mencapai 5,7 hektar.Belum jelasnya pemerintah pusat dalam menggarap proyek ini membuat Komisi C DPRD Lamongan bertandang ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Kita meminta Bappenas agar lebih memperhatikan pembangunan JLU  karena pembangunan tersebut berguna untuk mengurai angka kemacetan lalu lintas,” kata anggota Komisi C  dari Fraksi Partai Demokrat Ir. Sugeng Santoso.Perbaikan jalan juga menjadi perhatian dari Komisi C. “Contohnya di ruas jalan depan RS Muhammdiyah Lamongan. Dimana ruas jalan lebih rendah dibanding rel kereta api. Akibatnya sering terjadi kecelakaan,” tandasnya.Pihak Bappenas yang saat itu diwakili oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga,  Ikin Wibawa Sanusi, ST mengapresiasi kunjungan tersebut. “Kami akan segera mengkoordinasikan usulan tersebut dengan pimpinan agar segera di tindaklanjuti,” tegasnya.

Selengkapnya
KOMISI C TEMUKAN LIMA PERUSAHAAN BERAPORT MERAH

Untuk  memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD,  Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan melaksanakan sidak ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Lamongan.  Sidak tersebut dilakukan terkait banyaknya perusahaan yang masuk ke  wilayah Lamongan sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.Dalam sidak tersebut, Komisi C menemukan ada lima perusahaan yang beraport merah. kelima perusahaan tersebut antara lain; PT Lintech Duta Pratama, PT Sampoerna MPS Brondong, PT Formitra Multi Prakasa Paciran, PT Buildyet, dan PT Jaya Jabrix.Sidak yang dilakukan ke PT Lintech Duta Pratama Paciran, PT Sampoerna MPS Brondong dan PT Jaya Jabrix di temukan temuan bahwa ketiga perusahaan tersebut belum mempunyai ijin IPLC dan Ijin Limbah B3.Sedangkan PT Formitra Multi Prakarsa juga belum mempunyai ijin IPLC, karena sebelumnya perusahaan ini memproduksi pupuk MPK dan Phospat namun pada saat sidak terdapat kegiatan produksi lain yaitu memproduksi dolomit sehingga perlu adanya penambahan ijin IPLC, dan untuk ijin TPS Limbah B3 juga tidak mempunyai ijin.Komisi C saat sidak ke PT Buildyet Indonesia mengenai proses pembuangan limbah dan ijin tentang pembuangan limbah dari sidak tersebut ditemukan bahwa  PT Buildyet belum mempunyai ijin IPLC, Ijin TPS Limbah B3, dan ijin IPAL.Freddy Wahyudi  Sekretaris Komisi C dari Fraksi PKB mengatakan“bahwa Perusahaan tersebut harus secepatnya melengkapi dokumen-dokumen perijinan dan pengelolaan lingkungan hidup ini tidak bisa di buat-buat karena undang-undangnya sangat jelas’’ tegasnya.

Selengkapnya