KOMISI A INGIN PELAYANAN E-KTP CEPAT & MUDAH
Dalam memberikan kinerja tanggung jawab yang baik , Komisi A DPRD Lamongan saat ini bertindak tegas dalam pelayan E-KTP. Itu terbukti mereka selaku Komisi A DPRD Lamongan melakukan Kunjungan Kerja ke Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta. Kegiatan kunjungan kali ini memberikan hasil yang cukup menarik. Ir. M. Masduki selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menuturkan bahwa WNA (Warga Negara Asing) tidak bisa mengikuti perekaman E-KTP. Sedangkan seorang WNI (Warga Negara Indonesia) yang telah berusia 17 Tahun keatas wajib mengikuti perekaman E-KTP sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Sementara itu, H. Andig Yanto Anggota Komisi A menginginkan agar pelayanan E-KTP dilakukan secara cepat dan mudah. Untuk itu Pelayanan masyarakat dalam perekaman E-KTP dapat dilakukan disetiap Kecamatan.”Kami akan pantau terus pelayanan E-KTP di Kabupaten Lamongan”. Ujarnya.