SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Arsip Artikel

TOLAK ALIH FUNGSI LAHAN PRODUKTIF, WARGA SAMPAIKAN ASPIRASI KE GEDUNG DEWAN

Lamongan – Puluhan warga Pantura Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pantura menyampaikan aspirasinya dalam Unjuk Rasa didepan Kantor DPRD Kabupaten Lamongan. Mereka mayoritas para kaum petani berunjuk rasa terkait ijin pendirian Pabrik Limbah B3 yang berada di wilayah mereka, Rabu (11/1/2017). Para pengunjuk rasa meminta para Wakil Rakyat Lamongan untuk meninjau kembali terkait ijin pendirian pengelolaan Limbah tersebut yang dikhawatirkan akan menggerus lahan pertanian produktif para petani di wilayah pantura.Pengunjuk rasa yang memenuhi halaman depan kantor DPRD dengan pengawalan ketat anggota kepolisian dan satpol PP yang berseragam lengkap, selain meneriakan yel-yel. Mereka juga membawa beberapa buah karton bertuliskan bermacam-macam tuntutan.Masnan Abas selaku korlap Aksi menyampaikan orasinya antara lain masyarakat Pantura menolak wilayahnya dijadikan sebagai kawasan industri karena apabila kawasan pantura dijadikan kawasan industri hanya akan menyengsarakan masyarakat, karena berkurangnya lahan produktif. Masyarakat juga menolak alih fungsi lahan karena selama ini lahan pertanian semakin menyempit seiring dengan alih fungsi secara besar-besaran. Dengan berdirinya sejumlah pabrik dikawasan pantura, masyarakat berharap agar pembangunan atau industrialisasi tak menyentuh lahan pertanian karena lahan-lahan tersebut masih produktif, karena itu menjadi satu satunya untuk mata pencarian.Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, Drs. H. Naim, M.Ag menerima perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dalam unjuk rasa tersebut di ruang Lobby Kantor DPRD Lamongan untuk duduk bersama dan berdialog dalam mencari solusi.Selain itu warga juga menolak rencana pembangunan PT. DESI ( Doa Ekosistim Indonesia)  pabrik pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), penolakan ini dikarenakan dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat. Pabrik ini juga sudah melakukan aktivitas pembangunan, dan warga menanyakan terkait ijin pembangunan tersebut. Masyarakat juga berharap agar Pemerintah mengkaji ulang Perda RT RW yang menjadikan Kawasan Pantura sebagai kawasan Industri.Sekretaris Komisi A Drs. H. Naim saat audiensi menaggapi bahwa sudah ada aturan mengenai alih fungsi lahan pertanian dalam perda nomor 12 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.“ Terkait perlindungan lahan pertanian, sudah kami atur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015” Jelasnya saat menjawab keluhan perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.Tentang aturan RT/RW, dijelaskan anggota DPRD berencana mengkaji ulang karena semakin banyak industri yang masuk Lamongan.“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil instansi terkait untuk dimintai keterangan terhadap ijin pendirian pembangunan PT. DESI tersebut ” tambahnya.

Selengkapnya
ATENSI KHUSUS HIJRAHNYA INDUSTRI-INDUSTRI KE LAMONGAN

Lamongan – Banyaknya Industri yang ‘Hijrah’ ke Wilayah Kabupaten Lamongan menjadi atensi khusus  dari DPRD  Lamongan. Pasalnya, ada beberapa Industri yang masuk ke kota Soto ini telah menggerus lahan yang masih produktif. Hal ini membuat sebagian warga lamongan ‘resah’ jika gelombang masuknya industri yang terus meningkat tanpa dibarengi dengan pengawasan dari Dinas terkait.Menganggapi dari tuntutan warga Pantura Lamongan yang menyampaikan aspirasinya dalam Demontrasi ke Gedung DPRD Lamongan pada rabu (11/01/2017), para wakil rakyat langsung merespon dengan mengundang Dinas terkait dalam Rapat DPRD di Ruang Banggar pada tanggal 18 Januari 2017.Pada rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Sa’im S.Pd  dari Fraksi PDIP dan H. Sonhadji Zainudin, SE.MM dari Fraksi PAN didampingi Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi A turut mengantensi Asisten Tata Praja, Asisten Pembangunan, Bagian Administratsi Pembangunan, Bagian Pembangunan, Bagian Hukum, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.Saim, Wakil Ketua dari Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan bahwa hijrahnya industri di Lamongan, hendaknya diikuti dengan perijinan yang lengkap dan komitmen untuk menjaga kawasan pertanian produktif.Selanjutnya Marzuki selaku kordinator terkait berdirinya Pabrik Limbah B3. Para warga meminta kepada pihak Pemkab Lamongan untuk melindungi lahan pertanian produktif mereka dari alih fungsi lahan industri. Jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menganggu perekonomian warga dan para petani. Para perwakilan demonstran juga menanyakan ijin terkait pendirian pabrik tersebut.PERLU REVISI PERDA RT/RWWakil Ketua Komisi A  Anshori, S.Sos dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan bahwa dengan banyaknya industri yang masuk, Perda RT/RW perlu diperbarui karena banyak perusahaan yang pembangunan lokasinya tidak sesuai dg RT/RW. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang membuang limbah dapat memicu keresahan warga akibat dari pencemaran lingkungan. Untuk itu Pengawasan dan Pengendalian industry perlu diperhatikan oleh Pemkab Lamongan agar Lahan Produktif para Petani tidak termakan oleh pembangunan pabrik.Wakil Ketua DPRD Lamongan H. Sonhadji Zainudin, SE.MM juga memberi masukan kepada Dinas terkait dalam pemberian Ijin Industri terutama Pabrik Pengolah Limbah. “Perlu ada kehati-hatian dalam memberikan ijin kepada perusahaan terutama yang mengolah limbah, untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan gejolak penolakan masyarakat yang tercemar lingkungannya”, Jelasnya.

Selengkapnya