SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Arsip Artikel

KOMISI A KOORDINASI TERKAIT PENERTIBAN UMUM DI BALIKPAPAN

Lamongan – Ketua dan anggota Komisi A DPRD Lamongan melaksanakan koordinasi ke kantor Satuan Polisi pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Balikpapan (7/9). Rombongan di Pimpin oleh ketua Komisi A Hj. Ning Darwati dan diterima oleh Susarno kabid ketertiban Umum dan ketertiban Masyarakat.“ Koordinasi yang kami lakukan ini terkait perda penertiban umum “ ujar Hj. Ning Darwati ketua Komisi A saat malaksanakan kunjungan.Susarno Menjelaskan satpol PP melakukan pendataan PKL untuk mempermudah pembinaan.Terdapat beberapa ruang lingkup ketertiban umum  di Kota Balikpapan antara lain : Tertib bangunan menjaga ketertiban umum dan tidak boleh mendirikan bangunan di fasilitas umum,  Tertib fasilitas umum dilarang menghambat jalan lalu lintas tanpa ijin, tertib lingkungan setiap orang wajib menyediakan tempat sampah di pekarangan, memelihara trotoar atau selokan, tertip usaha (Siup) pelarangan melakukan kegiatan usaha tanpa ijin, tertib sosial pelanggaran mengunakan jasa PSK bagi setiap orang dan akan adanya sangsi bagi bangunan yang di duga tempat prostitusi.Hasil koordinasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk masukan dan informasi ke pemerintah Kabupaten Lamongan

Selengkapnya
PARIPURNA ISTIMEWA DPRD KABUPATEN LAMONGAN MENDENGARKAN PIDATO PRESIDEN JOKOWI

Lamongan – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar rapat paripurna istimewa, Kamis (16/8).Rapat dpimpin oleh Ketua DPRD, Debby Kurniawan dan dihadiri oleh pimpinan DPRD dan legislatif, Forkopimda, serta eksekutifParipurna itu untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo menjelang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah hal melalui podatonya. Antara lain menegaskan komitmen pemerintah memberantas korupsi dan mengajak semua pihak untuk tidak melakukan korupsi. Selain itu Jokowi juga mengingatkan event Asian Games yang akan diselenggarakan sebntar lagi.  

Selengkapnya
MENCEGAH GLOBAL WARMING , DENGAN MENERAPKAN LINGKUNGAN KOTA BERSIH

LAMONGAN – Komisi C DPRD Lamongan  yang di pimpin oleh Ketua Komisi  C Sti Maskamah mursyid, SE  melakukan koordinasi Kunjungan ke Kantor Pemerintah Kabupaten Pati tentang Analisis Dampak Lingkungan. (07/11)Asisten Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat  Kabupaten Pati dr.Edy Sulistyono, MM  menegaskan,” bahwa Pemerintah Kabupaten Pati bertindak tegas jika ada perusahaan sudah berdiri namun belum mempunyai dokumen Lingkungan, sanksi tersebut berupa perintah untuk menyusun DELH atau DPLH, tidak akan diberikan ijin apapun dan sampai dengan penyegelan Perusahaan, semua wewenang Pemerintah Kabupaten Pati. Perusahaan wajib mengechek  dan melaporkan limbah cair yang dikeluarkan maksimal 1 bulan sekali dan untuk limbah yang berupa asap atau udara maksimal 6 bulan sekali. Pengelolahan limbah B3 tidak dikelolahan limbah B3 tidak di kelolah Perusahaan setempat.Menerapkan ilmu Pemeritah Kabupaten Pati, “bahwa Lingkungan terbebas dari Limbah akan mencipkan Lingkungan Kota Bersih , dan dapat megurangi dampak Global warming. Kabupaten lamongan sudah berupaya agar memilah Limbah menjadi Ketrampilan melalui kegiatan LGC ( lamongan Greend and Clean), jelas bapak Wakil Ketua Komisi C DPRD Lamongan. (vra)     

Selengkapnya