SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Arsip Artikel

MELINDUNGI HAK KONSUMEN

UNDANG-UNDANG JAMINAN PRODUK HALALMELINDUNGI HAK KONSUMENUndang-Undang ini juga mengatur soal perumusan hak dan kewajibanpelaku usaha dalam proses permohonan sertifikat halal,biaya sertifikasi halaldibedakan kepada pelaku usaha yang di tentukan Undang-Undang.Rapat Paripurna DPR RI pada 25 September 2014 telah menyetujui rancangan Undang-undang jaminan produk halal (JPH) menjadi undang-undang. Hampir sebulan kemudian,tepatnya 17 oktober 2014, Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, mengesahkan Undang-undang JPH.Pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Ham Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Amir Samsudin telah mengundangkan Undang-Undang tersebut sebagai Undang-undang Nomer 33 Tahun 2014.Undang-Undang JPH yang terdiri atas 68 pasal itu menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan jaminan produk halal. Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut Undang-Undang ini, di bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri agama. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk Perwakilan di daerah.Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 itu menyebutkan, ketentuan mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi BPJPH di atur dalam Peraturan Presiden. BPJPH berwenang antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan Norma, standar, prosedur dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat Halal pada produk luar negeri dan melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. Sedangkan pasal 7 Undang-Undang JPH menyebutkan, ”dalam melaksanakan wewenang sebagai mana dimaksud, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).”Undang-Undang JPH juga mengatur soal perumusan hak dan kewajiban pelaku usaha dalam proses permohonan sertifikat halal, biaya sertifikat halal dibedakan kepada pelaku usaha yang ditentukan Undang-Undang. Kewenangan MUI yang selama 26 Tahun terakhir menjalankan proses penetapan standar pemeriksaan produk halal, di Undang-Undang JPH ini diperluas dengan mengakreditasi lembaga-lembaga pemeriksaan halal yang didirikan pemerintahan maupun masyarakat.Terkait dengan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia, mulai berlaku lima tahun sejak Undang-Undang ini di syahkan. Sebelum aturan ini berlaku, jenis produk yang bersitifikat diatur secara bertahap dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.Mekanisme SertifikasiUndang-Undang JPH menyebutkan, permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Adapun pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan oleh auditor halal dilokasi usaha pada saat proses produksi. Pasal 31 Ayat (3) menyebutkan ,”dalam hal pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud terdapat bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian dilaboratorium”. Selanjutnya, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH untuk disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mendapatkan penetapan kehalalan produk.MUI akan menggelar sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja sejak di trimanya hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH itu . Keputusan penetapan halal produk akan disampaikan MUI kepada BPJPH untuk menjadikan dasar penerbitan sertifikat halal.Pasal 34 ayat(2) menyebutkan,”dalam hal sidang fatwa halal menyatakan produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan sartifikat halal kepada pelaku usaha di sertai dengan alasan ,“ sementara yang dinyatakan halal atau sidang fatwa halal MUI akan menjadi dasar BPJPH untuk menerbitkan sartifikat halal paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI .Undang-Undang JPH juga menyebutkan bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk,bagi yang tertentu dari produk, dan /atau tempat tempat tertentu pada produk. Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, dan wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.Pembentukan BPJHSesuai amanat Undang-UndangJPH, Pemerintah berencana membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai Badan sertifikasi. Dirjen Dimas Islam Kementrian Agama Machasin mengatakan, “BPJPH efektif setelah 3 tahun Undang-Undang JPH di tetapkan. Menurut Machasin, Ketetapan Halal suatu produk tetap pada wewenang MUI. “ Masyarakat bisa saja membuat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tetapi lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika majelis ulama indonesia (LPPOM MUI) sudah berpengalaman selama 26 tahun, sehingga lebih baik bekerja sama dengan LPPUM MUI. Ia menilai keberadaan LPPUM MUI sudah memberi banyak manfaat dan kerja sama dengan pemerintah atau kementrian agama juga sudah terjalin baik. Sementara ketua umum MUI Din Syamsudin mengatakan, keberadaan LPPUM MUI merupakan tuntunan sejarah.” Ada kerja sama dengan pemerintah, sseyogyanya MUI yang di beri kewenangan, karena wilayah keagamaan ada di MUI,” ujar Din.Din mengatakan, sampai sekarang LPPOM MUI sudah mengeluarkan 125 ribu sertifikat halal. Dari 124 ribu itu, masih di bawa 50 persen produk yang beredar di indonesia. Direktur LPPOM MUI Ir Lukmanul Hakim Msi menambahkan, sejarah pembentukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang disusun dan di bahas pada tahun 2009 dan 2014. UU tersebut merupakan usulan Pemerintah (Kementrian Agama), bersama-sama dengan MUI serta unsur lainnya.Ia menilai, halal tidak boleh terinterfensi oleh kepentingan politik, kekuasaan maupun kepentingan perdagangan. “halal semestinya tidak terkurung oleh kepentingan lainya. Urusan halal harus jelas, halal atau haram. Tidak ada halal yang setengah setengah. ini untuk melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk halal,”ujarnya. Dalam melaksanakan tugasnya LPPOM MUI telah menggandeng badan standartdisasi Nasional (BSN) untuk bekerja sama dalam mengembangkan sistim akreditasi dan sertifikasi halal guna meningkatkan kepercayaan umat. Pada bulan juli 2014 dicapain kesepakatan untuk melalui penyusunan standart nasional indonesia (SNI) sistim jaminan halal dengan mengadopsi halal asuransi sistim (HAS) 23000 – MUI. Wakil ketua komisi VIII DPR RI Ledia Hanifah mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung segera membentuknya BPJPH sesuai amanat Undang-Undang JPH untuk melindungi hak konsumen mendapatkan produk halal. “Undang-Undang Jaminan produk halal merupakan Undang-Undang yang mengatur menyediakan obat, kosmetik, makanan, serta miniman yang mengunakan bahan halal serta di proses secara halal dari hulu ke hilir,” tegas Lesdia Hanifa.Jadi, katanya, butuh pengakuan dari BPJH dan MUI agar suatu produk di nyatakan halal. Dari MUI berupa fatwa tertulis, sedangakan dari BPJH berupa sertifikat. “Dalam pelaksanaanya, sertifikat BPJH tidak boleh keluar bila tidak ada pernyataan halal dari MUI,”katanya. Pengakuan dari 2 lembaga itu penting karna ada berbrapa negara yang hanya mempercayai pengakuan dari MUI. Sementara, beberapa negara lainya mempertanyakan legalitas MUI yang bukan lembaga negara.“Kami meminimalisasi masalah ini dengan adanya regulasi pernyataan halal harus ada dari BPJH serta MUI. Merka jadi satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan,”kata Ledia.Ledia mengatakan komisi VIII telah membahas soal sinkronisai dua lembaga yang mengambil andil dengan pengakuan halal tersebut.”Sertifikasi nasional sedang menyiapkan peraturan pemerintah bersama Kementerian Agama. Jadi, ini lintas sektor,”ujarnya.( Arief Mujayanto )

Selengkapnya
STABILISASI EKONOMI VIA PENGETATAN MONETER

STABILISASI EKONOMI VIA PENGETATAN MONETERM enjalani minggu awal 2014, banyak asa yang digantung guna menjadi resolusi dalam kurun waktu satu tahun kedepan. Mulai dari segi politik,yakni pesta demokrasi rakyat,pemilihan umum (pemilu) yang akan diadakan tiga bulan mendatang,hingga urusan ‘perut’,atau perekomonian nasional.Harapanya tentu sederhana.bagaimana awal tahun ini tidak hanya dijadikan perenungan. Tetapi ada tindakan nyata yang diambil demi menjadikan perekomonian nasional kian stabil.tahun ini pun memiliki makna lebih,yakni momen kala rakyat dapat hidup makmur dan sejahtera.minimal,tahun ini harga kebutuhan pokok tidak melonjak tinggi,terjaminya ketersediaan pangan di pasaran,dan tingkat inflasi berada di batas wajar yang telah ditetapkan.Agaknya rakyat memang hanya mampu menaruh harapan,karena kondisi faktualnya belum lama ini pun harga tabung gas elpiji naik di pasaran- dengan alasan demi mengurangi tingkat kerugian perusahaan terkait,pertamina.sebelumnya,kebijakan kenaikan harga gas elpiji kemasan tabung ini sempat memancing polemik.pasalnya, pihak pertaminya sempat menaikkan harga gas elpiji sebesar Rp 3.950 per kilogramnya.Rakyat pun menjerit hingga akhirnya presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menegur dan memerintahkan adanya peninjauan ulang dalam waktu 24 jam. Namun kisruh itu pun akhirnya agak redah pasca pertamina memperbarui kenaikan menjadi Rp 1.000 per kg.Beranjak dari peristiwa yang kurang mengenakkan itu, pemerintahan kini perlu lebih bekerja keras mengembalikan kepercayaan rakyat khususnya dalam membuat atmosfir perekonomian nasional menjadi kian ramah terhadap kepentingan rakyat banyak, misalnya saja perlu usaha mikro, kecil dan menengah(UMKM). Paling tidak, dalam waktu satu tahun ini,usaha yang dilakukan ialah membuat situasi dan kondisi perekonomian negara ini bergerak stabil mengingat sebelumnnya dihantam guncangan baik dalam negri ataupun imbasan krisis keuangan global.Diantaranya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan tentunya tingkat inflasi yang mempengaruhi kenaikan harga barang pokok dipasaran. Perlu diketauhi,realisasi inflasi sepanjang 2013 setidaknya mempunyai angka 8,38 persen –artinya dibawa perkiraan pemerintah yang menargetkan pada rentang 9,2-9,8 persen. Namun angka itupun masih dianggap masih tinggi sehingga tahun ini pihak bank indonesia merencanakan tingkat inflasi berada dikisaran 4,5 plus minus satu persen.“saya akan ada RDG (Rapat Dewan Gubernur) pada 9 Januari dan nanti akan kami bahas secara lengkap seperti yang tadi sampaikan, perkembangan inflasi menunjukkan kondisi yang baik perkembangan transaksi berjalan juga mengarah ke kondisi yang lebih baik pada november kemarin. Tapi yang kita juga harus siap pada 2014 nanti ada pembatasan ekspor mineral, akan ada dampaknya,” tugas Gubernur Bank Indonesia AMartowarjoyo di Jakarta pekan lalu.Pengetatan kebijakan moneterKebijakan moneter mrupakan salah satu kewenangan BI guna mencapai stabilisasi perekonomian nasional sebagaimana pemerintahan membuat atmosfear pererkonomian nasional menjadi kian rumah terhadap kepentingan rakyat banyak, termasuk pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)Stabilisasi dalam konteks ini, kestabilian terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflansi. Beranjak dari hal itu. Sejak 2005 BI menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (inflation targeting framework) dengan menganut sistim nilai tukar yang mengambang (fresflothing). Sebel;umnya, kerangka kerja yang di gunakan ialahyb menerapkan uang primer (besimoney) sebagai sasran kebijakan.Kebijakan moneter yang di rencanakan BI nantinya dijalankan melalui penetapan sasaran moneter-diantaranya, uang beredar/suku bunga. “Secara oprasional, pengendalian sasaran-sasaran, mooneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain oprasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun faaluta asing, penetapan tingkat diskon, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit/pembiayaan. Bank indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter bedasarkan prinsip syariah, “jelaskan BI dalam lamanya.Belum lama ini, pihak BI melangsir statmen kebijakan moneter hasil RDG beberapa hari lalu, memutuskan, mempertahankan, BI Rate sebesar 7,5 % dengan suku bunga leanding facility dan suku bunga depost facility masing-masing tetap pada lefel 7,50% dan 5,75%. Dputi Gubernur Senior BI mirza aditya swara menjelaskan keputusan mempertahankan BRI Rate di lefel tersebut ia punya bank sentra fokus pada stabilisasi.Ia menjelaskan hali ini perlu di lakukan mengingat masih adanya defisit pada neraca berjalan,meskipu sudah terlihat adanya perbaikan pada inflasi dan neraca perdagangan.”tetapi devisit neraca berjalan(nerac ekspor impor barang dan jasa) masih ada diatas 2% dari PDB,”jelas mirzah belum lama ini. Tidak hanya itu ia menerangkan langkah pengetatan ini merupakan upaya ini mengikuti tren kebijakan moneter di AS yang cukup ketat –salah satunya ditunjukan lewat treping off yang belum lama ini dilakukan.”dari kebijakan tersebut,indonesia kebijakan moneternya harus tetap ‘prudent ‘,artinya tetap dan terkendali,”terang mirza.Hal ini pun juga diungkapkan statement kebijakan moneter BI hasil dari RDG,”evaluasi menyeluruh ekonomi tahun2013 dan prospek ekonomi tahun 2014-2015 menunjukan kebijakan ini masih konsisten dengan upaya mengarahkan inflasi menuju ke sasaran 4,5min plus 1% pada 2014 dan 4min plus 1% pada 2015,serta mengendalikan penyesuaian ekonomi indonesia sehingga defisit transaksi berjalan menurun ke tingkat yang lebih sehat. Bank indonesia juga akan terus memperkuat moneter dan makropondensial serta memperapat koordinasi dalam pemerintahan dalam pengendalian inflasi dan defisit transaksi berjalan,termasuk kebijakan untuk memperbaiki struktur ekonomi.Menanggapi kebijakan moneter ketat BI ini ekonomi destri damayanti menjelaskan BI cukup responsif kalau berhadapan dengan situasi perekonomian nasional saat ini. Akan tetapi hal yang mesti dilakukan ialah mengimbangi pengetatan moneter itu dalam kebijakan pada sektor ril.“sejauh ini BI cepat sekali merespon apa yang sekarang terjadi,current acaunt defisit,pertumbuhan ekonomi yang eksesif,jadi kita harus ada normalisasi BI sudah melakukan dengan tepat yaitu dengan tightening moneter policy dengan menaikan suku bunga dan yang saya sangat appreciate adalah financial depenin yang dilakukan oleh BI. Kita melihat sangat positif karena BI cepat responsif,Cuma pada kenyataan permasalahannya sebenarnya ada masalah fundamental,”tugas desti.baginya,persoalan yang mesti dihadapi ialah pengaruhan impor.Dengan demikian,tugas pemerintahan kedepan selain tightening monetary policy ini ialah memetakan sector yang mana menyerap impor besar dan nyata hanya memanfaatkan pasar domestik.”karena impor dengan dolar AS,sementara dipasarkannya domestik,dia dapat rupiah nanti bayar dolarnya dia harus ambil lagi dari pasar kita.ini kan nggak match,”tugasnya mengakhiri.Beranjak dari hal itu,kebijakan moneter ketat ini mesti dipahami sebagai upaya yang tidak berjalan sendiri,melainkan mesti diiringi dengan tindakan konkrit,misalnya kebijakan pengurusan impor,dan tentunya peningkatan nilai ekspor.sehingga,tujuan stabilisasi rupiah dan nilai inflasi yang terkendali ke depannya pun menjadi resolusi awal tahun yang menjadi nyata bagi’babak-baru’perekonomian nasional. (genta tenri mawangi/theo yusuf Ms)

Selengkapnya
MAHASISWA UNISLA LAMONGAN TUNTUT DINAS PENDIDIKAN LAMONGAN BERBENAH DIRI

MAHASISWA UNISLA LAMONGANTUNTUT DINAS PENDIDIKAN LAMONGANBERBENAH DIRI              Lamongan -Baru lalu Mahasiswa Unisla Lamongan yang mengatas namakan PMII Lamongan mendatangi Gedung DPRD Lamongan. Mereka menuntut kepada anggota DPRD Lamongan untuk bersikap tegas dalam mendengarkan aspiasi dari masyarakat, yang dipermasalahkan oleh peserta aksi yaitu dunia pendidikan di Lamongan dinilai mahasiswa semakin tercoreng dengan berbagai masalahn diantaranya soal Unas belum selesai, belum lagi kasus Narkoba merambah ke guru ditambah lagi masalah dana Bos yang diduga diselewengkan. Mahasiswa minta dipertemukan dengan Komisi D DPRD Lamongan, “ hal ini dikatakan Bambang juru bicara dari Mahasiswa perserta aksi, namun pada saat itu Komisi D sedang melaksanakan tugasnya turun ke lapangan memantau pelayanan kesehatan di Kecamatan Kedungpring.           Aksi Mahasiswa semakin brutal dengan mendobrak pagar betis Gedung DPRD Lamongan dengan beberapa petugas, namun dengan dilakukan langkah negosiasi dengan para aksi unjuk rasa, akhirnya mereka mau diajak dialog dengan Pimpinan DPRD Lamongan, diruang Badan Anggaran DPRD Lamongan diterima Saim, Spd Wakil Ketua DPRD Lamongan. Saim merupakan koordinator Komisi D, jadi semua aspirasi yang akan disampaikan kepada Komisi D semua dapat dikafernya, Katanya. Saim berjanji kepada Mahasiswa terkait dengan dinas pendidikan akan ditindaklanjuti Komisi D segera mungkin. Setelah mendapatkan jawaban dari Pimpinan DPRD Lamongan, sepakat Mahasiswa membubarkan diri tanpa adanya keributan kembali. (Ant).

Selengkapnya
UPAYA SEKRETARIS DPRD TINGKATKAN KINERJA SEKRETARIAT DPRD

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMONGANMEGURU DI SEKWAN KABUPATEN PROBOLINGGODAN KABUPATEN JEMBER Banyak Diperoleh Manfaat Terhadap Inovasi Peningkatan Kinerja.Upaya yang dilakukan Sekretaris DPRD Kabupaten Lamongan untuk terus memperbaiki Kinerja pada Jajaran Karyawan-Karyawati di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan terus dilakukan, dalam rangka pelayanan kepada Anggota DPRD Kabupaten Lamongan. Hal ini dilakukan dikandung maksud untuk memberikan pelayanan kepada anggota legislatif yang lebih baik yaitu dapat ditingkatkan kinerja kita dengan mengadakan langkah konkrit yaitu meguru di Sekretariat DPRD Kota Probolinggo dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jember. Tentu kiranya dalam menyamakan presepsi haruslah mengacu dasar hukum yang tidak bertentangan dengan payung hukum di masing-masing daerah. Hal ini merupakan langkah pisitif yang diambil Pucuk Pimpinan di Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan untuk kearah lebih positif.Seperti di Kabupaten Jember pelayanan untuk satu orang anggota DPRD dilayani dua orang staf karena jumlah karyawan karyawati di Kabupaten Jember sudah sesuai dengan standart pelayanan yaitu 70 orang, sedangkan anggota DPRD Kabupaten Jember sebanyak 35 orang, jadi satu orang amggota DPRD dilayani dua orang staf. Di Kabupaten Jember banyak inovatif-inovatif yang dipunyai jajaran staf. Hal ini perlu kiranya patut dicontoh kalaupun itu baik digunakan di Kabupaten Lamongan, demi peningkatan kinerja dengan memberdayakan masing-masing staf dalam penanganan dalam kegiatan anggota DPRD se hari-hari. Dan dalam hal ini perlu persiapan SDM yang lebih mengedepankan terutama sesuai dalam bidang masing-masing staf. Jadi yang dilakukan selama sebenarnya sudah bagus, namun apabila dalam inovasi tersebut terdapat kesamaan visi dan misi kita patut dicontoh dan digunakan sebagai referensi yang akan datang. Kita meguru di dua Lokasi tersebut banyak diperoleh manfaat terhadap inovasi-inovasi yang luar biasa, semoga inovasi-inovasi nantinya dapat membawa Kabupaten Lamongan kedepan lebih baik dan lebih maju. “ ( Ant).

Selengkapnya