DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamongan Menyetujui 14 Popemperda
Senin (18/11/2024). Persetujuan 14 Propemperda itu disepakati dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan Empat belas propemperda tersebut 9 diantaranya merupakan usulan Pemkab Lamongan yang meliputi, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, APBD Tahun Anggaran 2026, Penataan dan Telekomunikasi, Pengendalian Infrastruktur Pasif Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran.
Kemudian Penyelenggaraan Kepariwisataan; Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029.
Sementara, 5 lainnya atas inisiatif DPRD Lamongan, yakni Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Kelas Jalan, Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Penyelenggaraan Rumah Kos, Perubahan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam pidatonya Pj Bupati Lamongan, Drs. KH. Abdul Rouf mengungkapkan, empat belas judul rancangan perda (peraturan daerah) tahun 2025 yang diusulkan melalui mekanisme partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepetingan merupakan hal penting. Karena, propemperda tersebut menjadi acuan skala prioritas penyusunan rancangan perda untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. Lebih lanjut, agar realisasi rencana pembangunan daerah selama satu tahun kedepan berjalan dengan baik, Beliau juga meminta, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersinergi mendukung terbentuknya perda-perda yang telah ditetapkan dalam propemerda tahun 2025.