SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 20 November 2024

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN RAPERDA USULAN PEMERINTAH DAERAH TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAERAH LAMONGAN

Rapat paripurna DPRD Agenda penyampaian nota penjelasan atas Rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat bank daerah Lamongan, sebagai tindak lanjut surat permohonan Pemerintah Daerah sampaikan kepada pimpinan DPRD perihal penyampaian usulan rancangan Peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat bank daerah Lamongan.

PLT Bupati Lamongan Drs. KH. Abdul Rouf menyampaikan juga bahwa Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta diberikan otonomi yang seluas-luasnya, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Penyerahan sumber keuangan daerah baik berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maupun berupa dana perimbangan, untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya daerah harus mempunyai sumber keuangan agar mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di daerahnya.

pemberian sumber keuangan kepada daerah harus seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. satu perwujudan otonomi daerah dalam hal keuangan adalah daerah dapat mendirikan BUMD. Modal pendirian BUMD bersumber dari penyertaan modal daerah pinjaman hibah atau sumber modal lain yang terdiri dari kapitalisasi cadangan keuntungan revaluasi aset dan agio saham pendirian BUMD ini Tentunya tidak terlepas dari fungsi pemerintah daerah dalam hal pelayanan masyarakat.

perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat bank daerah Lamongan yang merupakan BUMD bentuk hukum yang sesuai adalah perusahaan perseroan daerah atau perseroan berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah. 20/11