RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LAMONGAN HARI KEEMAPAT DALAM RANGKA PERSETUJUAN RAPERDA PEMERINTAH DAERAH DAN RAPERDA INISIATIF DPRD KAB. LAMONGAN TAHAP I
Hari Rabu, 28 September 2022 bertempat diruang Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dibuka pada Pukul 11.00 WIB. DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna Hari Keempat dalam Rangka Persetujuan Raperda Usulan Pemerintah dan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan Tahap I. Rapat paripurna ini merupakan rangkaian terakhir dalam proses pembuatan Raperda Kabupaten Lamongan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Kapolres Lamongan, Dandim Lamongan, Kejaksaaan Negeri Lamongan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, serta seluruh Camat se-Kabupaten Lamongan.
Dalam rapat Paripurna tersebut sebelum Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan menandatangani berkas persetujuan Raperda, terlebih dahulu juru bicara Pansus Raperda membacakan laporan hasil pansusnya. Kesempatan tersebut Pansus I dijuru bicarai oleh Bapak AHMAD, S.Ag dari Fraksi PAN, Pansus II dijuru bicarai oleh Bapak H. ABDUL AZIS dari Fraksi Golkar, Pansus III dijuru bicarai oleh Bapak SHOLIHIN, S.H. dari Fraksi PDI-P dan Pansus IV dijuru bicarai oleh NUR HASYIM, S.IP dari Fraksi PKB. Keemapt juru bicara Pansus tersebut dalam lapornnya mengucapkan terima kasih kepada semua yang berperan dalam proses pembentukan Raperda hingga tahap terakhir ini.
Setelah pembacaan laporan pansus dari masing-masing pansus akhirnya Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan menandatangani berkas Raperda usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.
YUHRONUR EFFENDI selaku Bupati Lamongan dalam sambutannya juga mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh Anggota Pansus DPRD Kabupaten Lamongan yang telah memproses Raperda hingga ke tahap akhir.
Akhirnya seluruh rangkaian acara dalam Rapat Paripurna tersebut telah selesai. Drs. H. DARWOTO, M.M selaku pimpinan Rapat menutup jalannya acara rapat selaku pimpinan Rapat menutup jalannya acara rapat tersebut.