PETANI TAMBAK SE-KABUPATEN LAMONGAN MENGGELAR PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM DI HALAMAN KANTOR DPRD KABUPATEN LAMOGAN.
Bertempat di halaman Kantor DPRD Kabupaten Lamongan hari Rabu, 24 Agustus 2022 berlangsung pada Pukul 09.00 WIB. Koordinator aksi damai Penyampaian Pendapat di Muka Umum bersama dengan para Petani Tambak se-Kabupaten Lamongan menggelar aksi damai terkait Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. Dalam aksinya tersebut petani tambak se-Kabupaten Lamongan menyampaikan 1) menginginkan DPRD Kabupaten Lamongan ikut menyuarakan suara rakyat agar dapat merevisi Peraturan Menteri Pertanian tersebut, 2) Mengakomodir petambah tradisionla untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dengan membuat aturan yang berlaku melalui Peraturan Menteri, 3) Bahwa guna memastikan terpenuhinya rasa keadilan rakyat Indoneisa yang berprofesi sebagai petambak tradisional, Presiden harus turun tangan dengan memerintahkan Menteri terkait untuk menerbitkan regulasi pemberian pupuk bagi petambak tradisional dan 4) Menuntut kepada Bupati Lamongan melalui Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura serta Dinas Perikanan dan Kelautan untuk memberikan statemen/rilis melalui media massa dan surat resmi yang diajukan kepada Presiden guna memperjuangkan nasib petambak tradisional di Lamongan agar mendapatkan pupuk bersubsidi.
Dra. NOOR FATONAH, ANSHORI, S.Sos dan MAHFUD SHODIQ, S.Sos selaku Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan selaku Komisi yang membidangi Dinas terkait hadir di halaman Kantor DPRD Kabupaten Lamongan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh petani tambak se-Kabupaten Lamongan terkait semua tuntutan. Petani tambak se-Kabupaten Lamongan tidak hanya menggelar aksi damai di halaman kantor DPRD Kabupaten Lamongan saja tetapi di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura serta di Kantor Bupati Lamongan.