SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 07 April 2016

KUNJUNGAN KERJA KOMISI C DPRD KOTA SALATIGA DAN PANITIA KHUSUS (PANSUS) III DPRD KAB KENDAL, MENGUNJUNGI DPRD KAB LAMONGAN.

DPRD Kabupaten Lamongan menerima dua kunjungan kerja sekaligus di ruang Banggar DPRD pada pukul 11.30 WIB. Yaitu tamu kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Kota Salatiga dan PANSUS III DPRD Kabupaten Kendal.

Selain itu juga di hadiri oleh jajaran SKPD kabupaten Lamongan yaitu : Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Lamongan dan juga Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan.

Dalam kunjungan tersebut Komisi C DPRD kota Salatiga menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut untuk melaksanakan studi banding mengenai penangganan permasalahan pengemis, gelandangan, orang terlantar, dan pengamen jalanan. Dengan jumlah rombongan sebanyak 12 anggota yang dipimpin oleh bapak  Mohammd Thohir.

Sedangkan untuk PANSUS III  DPRD Kab Kendal bertujuan  untuk study banding mengenai laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah Kabupaten kendal Tahun anggaran 2015 Bidang Tugas Umum Pemerintahan. Dengan jumlah rombongan sebanyak 16 anggota yang di pimpin oleh bapak  H. Mohamad  Mahmud.

Sebelum dilakukan  diskusi  lebih lanjut Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan menyampaikan program-program untuk menangani masalah terkait PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) salah satunya yaitu program Lamongan 2016 BEBAS PASUNG.

Beliau memaparkan data bahwa di Kabupaten Lamongan terdapat 50  kasus warga yang dipasung. 27 diantaranya masih dipasung, sedangkan yang sudah bebas pasung ada 3 dan sisanya menjalani rawat jalan sebanyak 20 orang.

Menurut bapak Toni Tamtama Djati Kepala Satpol PP kabupaten Lamongan untuk menangani masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam hal ini gelandangan, orang terlantar, pengamen jalanan dan juga wanita rawan sosial ekonomi/ pelacur. Terdapat perda yang mengatur hal tersebut yakni Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Juga Perda Nomor 05 tahun 2007 tentang Pemberantasan pelacuran. Dan di Kabupaten Lamongan ini juga di nyatakan bebas pelacuran.

Untuk menangani masalah PMKS tersebut dibutuhkan sinergi antara pemerintah Kabupaten/Kota dengan pemerintahan Provinsi Jawa timur. Dan di bentuk suatu tim  yang terdiri dari instansi dinas terkait membentuk suatu tim terpadu menangani PMKS. Adapun tim tersebut yaitu Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Satpol PP bertugas menertibkan dan membawa ke Dinas terkait untuk dilakukan pembinaan. Anak jalanan dilakukan pembinaan di Dinas Pendidikan, gelandangan dan penggemis di lakukan pembinaan di Dinas Sosial, gelandangan Psikotis (kelainan jiwa) di lakukan pembinaan di Dinas Kesehatan. Dan untuk pengemis dan gelandangan yang berasal dari luar daerah Lamongan akan di kembalikan ke tempat asalnya.

Sedangkan pertanyaan terkait LKPJ yang ditanyakan oleh pansus III DPRD Kab Kendal dijawab oleh Bpk Usman selaku  kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Kab Lamongan. (Ans)