ASISTEN TATA PRAJA, BAGIAN HUKUM, BAGIAN PEMERINTAHAN DESA DAN CAMAT MELAKUKAN AUDENSI BERSAMA KOMISI A DI KANTOR DPRD LAMONGAN.
Lamongan – Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) merupakan suatu bentuk pesta Demokrasi. PILKADES tidak terlepas dari partisipasi masyarakat Desa dalam kegiatan politik. Syarat dan tata cara PILKADES di Kabupaten Lamongan diatur dengan Peraturan Bupati Lamongan No 42 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Lamongan.
Terkait dengan akan dilaksanakan PILKADES serentak Tahun 2016 di 22 Kecamatan se Kabupaten Lamongan, Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan melakukan Audiensi dengan Asisten Tata Praja, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Desa dan Camat. Di ruang Banggar pada hari Jumat tanggal 22 April 2016.
Adapun isi pokok dari hasil Audensi tersebut sebagai berikut:
- Tahapan pelaksanaan PILKADES serentak 2016 di bulan Mei memasuki Tahapan Penelitian Administrasi Bakal Calon bagi Desa yang belum ada Pendaftar Calon Kepala Desa, adapun pelaksanaan PILKADES serentak tahun 2016 ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 17 juli 2016.
- Dana PILKADES serentak 2016 di bebankan dari APBD dan APBDesa 2016 sesuai dengan Peraturan Bupati No.42 tahun 2015.
Dalam pelaksanaan PILKADES tersebut, mohon Camat bisa memaksimalkan penggawasan mulai dari proses awal pendaftaran sampai dengan pelaksanaan dan pelaporan.
- Bagi Desa yang sampai tahapan I belum ada pendaftaran, dimohon Camat mendorong agar agar segera terisi Bakal Calon Kepala Desa
- Komisi A DPRD kabupaten Lamongan berharap agar Dana yang bersumber dari APBD dicairkan sebelum pelaksanaan PILKADES lewat rekening Desa masing-masing.
- Komisi A DPRD kabupaten Lamongan berharap supaya pelaksanaan PILKADES serentak tahun 2016 bisa sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dan hasil yang maksimal.