SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 17 Mei 2016

KOMISI D DPRD KABUPATEN LAMONGAN MELAKUKAN HEARING DENGAN PERSATUAN GURU DI GEDUNG DPRD KABUPATEN LAMONGAN TERKAIT MASALAH KEJELASAN STATUS DAN GAJI

DSC05989DSC05989Lamongan – Puluhan guru yang tergabung dalam  Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) dan Dewan pimpinan Daerah Gerakan Honorer Kategori II Indonesia Bersatu ( GHK2-IB) mengadu ke DPRD Kabupaten Lamongan Senin (16/05/16). Puluhan guru tersebut mengelar hearing yang di pimpin oleh ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan Ali Makhfudl, S.Ag, SH  didampingi  oleh Sarmadi Sekretaris komisi D dan Sa’im S.Pd Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lamongan.

Ketua Gerakan Honorer Kategori II Indonesia Bersatu ( GHK2-IB) Ahmad Wasiran, SH. S.Pd dan puluhan guru honorer tersebut meminta Komisi D DPRD agar memperjuangkan nasib kesejahteraan guru terutama gaji honor dan juga status selama ini yang belum jelas.

Dalam Hearing tersebut Tenaga Honorer K2 dan PD PGRI  menyampaikan tuntutannya antara lain:

  1. Tenaga honorer kategori II Kabupaten Lamongan yang berjumlah 838 orang agar segera dituntaskan untuk diangkat menjadi CPNS pada tahun 2016 secara bertahap.hal ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
  2. DPRD, BKD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Dinas-Dinas di Kabupaten Lamongan yang lainnya agar senantiasa menjaga dan mengamankan jatah tenaga honorer kategori II sejumlah 838 orang agar tidak ada opengelembungan data THK2 di Lamongan.
  3. DPRD melalui Komisi D agar bisa mengalokasikan anggaran dana insentif atau dana lainnya untuk kesejahteraan para tenaga honorer Katagori II Kabupaten Lamongan, yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan sejumlah 637 orang, Dinas Kesehatan sejumlah 173 orang dan lainnya sejumlah 28 orang dengan dana insentif Rp. 500.000 perbulan.
  4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan agar bisa mengusulkan dana kesejahteraan bagi THK2 sejumlah 637 orang bisa berupa dana insentif , tunjangan kinerja, atau yang lainnya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lamongan.
  5. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan agar bisa mengusulkan dana kesejahteraan bagi THK2 sejumlah 173 orang yang belum mendapat dana kesejahteraan sama sekali bisa berupa dana insentif, tunjangan kinerja, atau yang lainnya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lamongan.
  6. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan agar menertibkan para tenaga honorer khususnya THK2 yang meninggal, tidak aktif, dengan pendataan ulang agar mengetahui jumlah yang sebenarnya dan penggembangan pendidikannya.
  7. Bila tuntutan para tenaga honorer tidak mendapat tanggapan dari pemerintah maka akan mengadakan aksi turun jalan.

Selain itu juga terdapat tuntutan dari Forum Honorer Sekolah Non Kategori yang diwakili oleh Bapak Sukran yang menyampaikan tuntutannya agar GTT segera  diangkat menjadi K2 dan juga menuntut kesejahteraan GTT yang selama ini jauh dari Standar Kesejahteraan Sosial.

Menanggapi hal itu , DPRD akan berusaha semaksimal mungkin membantu para GTT. Sebab, gaji para GTT dinilai belum sesuai dengan Kriteria Hidup Layak (KHL).

Menurut ketua Komisi D Ali Makfudl mengatakan bahwa akan memperjuangkan semaksimal mungkin agar proses belajar mengajar tidak terhenti. (Ans)