KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN NGANJUK TERKAIT PROGRAM BPJS KE DPRD KABUPATEN LAMONGAN
Lamongan – Selasa (24/05/2016) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lamongan menerima kunjungan kerja di Ruang Cadangan pada pukul 10.00 WIB dari komisi D DPRD Kabupaten Nganjuk. Kedatangan Rombongan DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut diterima oleh Bpk, Ali Makfudl, S.Ag, S.H Ketua Komisi D (Bidang Kesejahteraan Sosial) DPRD Kabupaten Lamongan.
Maksud dan tujuan dilaksanakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka menambah wawasan dan referensi terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Lamongan. Jumlah peserta kunjungan adalah sebanyak 12 anggota. Yang terdiri dari 9 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dan 3 anggota dari Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk. Yang dipimpin oleh Bapak Supardi selaku Ketua Rombongan. Selain itu juga di hadiri oleh jajaran SKPD Kabupaten Lamongan yaitu : Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dan BPJS Kesehatan.
Dalam kunjungan kerja tersebut membahas tentang permasalahan pelayanan BPJS dan Jaminan Kesejahteraan Nasioanal (JKN). Dimana sudah bukan rahasia umum lagi kalau banyak sekali penggaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan juga pelayanan BPJS. Karena sering kali ditemui pemberian kartu BPJS salah sasaran atau tidak tepat, dimana masyarakat yang kaya mendapatkan jaminan kesehatan sedangkan masyarakat yang miskin malah tidak mendapatkan jaminan kesehatan, sehingga hal ini tentunya menyebabkan kecemburuan sosial. Banyaknya kasus salah sasaran ini dikarenakan pendataan yang masih mengacu data tahun 2013 dan untuk yang menentukan mendapatkan program Jaminan Kesejahteraan Nasional (JKN) adalah dari Kementerian Sosial.
Menurut Ibu drg. Fida Nuraida, M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Untuk mengatasi kecemburuan sosial terkait pelayanan kesehatan Pemerintah Kabupaten Lamongan mempunyai Program untuk masyarakat yang tidak tercover ke dalam BPJS atau JKN. Masyarakat yang tidak tercover bisa berobat secara gratis tanpa dipungut biaya asal mau di rawat di kelas 3 hingga sembuh secara gratis. Program Rawat Inap ini berlaku sejak tahun 2013, sedangkan Program Rawat Jalan ini sudah berlaku sejak tahun 2010.
Di Kabupaten Lamongan memiliki total 33 Pukesmas yang tersebar di 27 Kecamatan. 32 diantaranya sudah memiliki fasilitas dengan rawat inap dengan minimal memiliki 10 kamar, namun untuk Pukesmas di Kota Lamongan tidak ada fasilitas rawat inap dikarenakan di Kota lamongan terdapat RSUD Soegiri sehingga langsung dapat dirawat di RSUD. Sehingga untuk masyarakat yang ingin berobat dapat dilayani di pukesmas terlebih dahulu, namun jika pukesmas tidak mampu melayani penyakit tertentu dapat memberikan rujukan ke Rumah Sakit.
Di kabupaten Lamongan juga terdapat Forum Kemitraan yang digunakan untuk berdialog dalam menyikapi permasalahan-permasalahan kesehatan, dalam forum ini biasanya di ikuti antara lain, Sekda, Penyedia Layanan Kesehatan, RSUD, BPJS, Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan, Dinas Kesehatan dan instansi terkait, untuk menyelesaikan permasalahan dan mencari solusi bersama.
BPJS merupakan Program dari JKN . BPJS merupakan jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial, iuran terjangkau manfaat luas. Adapun iuran BPJS yang harus dibayarkan tiap bulan antara lain : Kelas III : Rp. 25.000, Kelas II : Rp 51.000 dan Kelas I : Rp 80.000. (Ans/Fzr)