SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 18 Januari 2017

TOLAK ALIH FUNGSI LAHAN PRODUKTIF, WARGA SAMPAIKAN ASPIRASI KE GEDUNG DEWAN

Lamongan – Puluhan warga Pantura Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pantura menyampaikan aspirasinya dalam Unjuk Rasa didepan Kantor DPRD Kabupaten LamonganMereka mayoritas para kaum petani berunjuk rasa terkait ijin pendirian Pabrik Limbah B3 yang berada di wilayah mereka, Rabu (11/1/2017). Para pengunjuk rasa meminta para Wakil Rakyat Lamongan untuk meninjau kembali terkait ijin pendirian pengelolaan Limbah tersebut yang dikhawatirkan akan menggerus lahan pertanian produktif para petani di wilayah pantura.

Pengunjuk rasa yang memenuhi halaman depan kantor DPRD dengan pengawalan ketat anggota kepolisian dan satpol PP yang berseragam lengkap, selain meneriakan yel-yel. Mereka juga membawa beberapa buah karton bertuliskan bermacam-macam tuntutan.

Masnan Abas selaku korlap Aksi menyampaikan orasinya antara lain masyarakat Pantura menolak wilayahnya dijadikan sebagai kawasan industri karena apabila kawasan pantura dijadikan kawasan industri hanya akan menyengsarakan masyarakat, karena berkurangnya lahan produktif. Masyarakat juga menolak alih fungsi lahan karena selama ini lahan pertanian semakin menyempit seiring dengan alih fungsi secara besar-besaran. Dengan berdirinya sejumlah pabrik dikawasan pantura, masyarakat berharap agar pembangunan atau industrialisasi tak menyentuh lahan pertanian karena lahan-lahan tersebut masih produktif, karena itu menjadi satu satunya untuk mata pencarian.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, Drs. H. Naim, M.Ag menerima perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dalam unjuk rasa tersebut di ruang Lobby Kantor DPRD Lamongan untuk duduk bersama dan berdialog dalam mencari solusi.

Selain itu warga juga menolak rencana pembangunan PT. DESI ( Doa Ekosistim Indonesia)  pabrik pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), penolakan ini dikarenakan dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat. Pabrik ini juga sudah melakukan aktivitas pembangunan, dan warga menanyakan terkait ijin pembangunan tersebut. Masyarakat juga berharap agar Pemerintah mengkaji ulang Perda RT RW yang menjadikan Kawasan Pantura sebagai kawasan Industri.

Sekretaris Komisi A Drs. H. Naim saat audiensi menaggapi bahwa sudah ada aturan mengenai alih fungsi lahan pertanian dalam perda nomor 12 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“ Terkait perlindungan lahan pertanian, sudah kami atur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015” Jelasnya saat menjawab keluhan perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.

Tentang aturan RT/RW, dijelaskan anggota DPRD berencana mengkaji ulang karena semakin banyak industri yang masuk Lamongan.

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil instansi terkait untuk dimintai keterangan terhadap ijin pendirian pembangunan PT. DESI tersebut ” tambahnya.