KOMISI D KONSULTASI KE KEMENTRIAN KESEHATAN RI TERKAIT BPJS KESEHATAN
Regulasi BPJS yang selalu berubah-ubah menyebabkan terjadinya berbagai Polemik dalam masyarakat, oleh karena itu dalam kesempatan kali ini Komisi D yang membidangi kesejahteraan masyarakat melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan RI, selasa (22/01). Rombongan diterima oleh Ka. Subbag Kepegawaian&Umum PPJK, Ira Miranti, S.SI., MHSM, Apt bserta jajarnnya. ?? Konsultasi yang Kami lakukan di Kemenkes untuk memperoleh informasi tentang BPJS kesehatan ? Ungkap Moh. Dachlan wakil Ketua Komisi D DPRD Lamongan.
Moch. Dachlan menjelaskan Bayi dari orang tua yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) langsung dijamin JKN, sehingga jika terjadi permasalahan bayi yang belum ditanggung BPJS, maka perlu diklarifikasi apakah trmasuk PBI APBN/APBD. Jelasnya
Terkait dengan pola rujukan BPJS sistemnya asuransi sosial, dengan prinsip kendali mutu dan biaya. Adanya rujukan berjenjang digunakan untuk menghindari penumpukan pasien di RS tertentu. Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan rujukan online. Rujukan ini untuk mempermudah dalam menerbitkn SEP (surat Egibilitas Pasien) dan mengarahkan sesuai dg kompetensi RS yg dituju.
Moch. Dachlan juga menjelaskan bahwa Tidak ada perbedaan antara Pelayanan BPJS dan umum Pelayanan tetap sama sesuai standart untuk penanganan 1 pnyakit (1 paket pngobatan), dengan harapan pelayanan dioptimalkan. Kemenkes saat ini tengah mendorong BPJS agar sistem regional pelayanan BPJS lebih fleksibel (dengan mempertimbangkan area geografis dan kompetensi tenaga medis di RS rujukan). Selain itu Kemenkes juga memberikan beberapa masukan agar DPRD dapat mendorong adanya monev dari dinas-dinas terkait untuk merekonsiliasi data dan evaluasi pelayanan BPJS ksehatan. Dan juga Mendorong Pemerintah atau RS agar melengkapi sarprasnya sesuai Permenkes 56/2014, begitupun dengan pemenuhan tenaga medis dan penyebarannya.