JAWABAN EKSEKUTIF DI BAHAS PADA RAPAT PARIPURNA
Kantor DPRD Kabupaten Lamongan mengadakan Rapat Paripurna Hari Ketiga dalam Rangka Jawaban Bupati atas PU Fraksi Raperda Tahap I Tahun 2017 yang di adakan hari ini (5/5/2017). Rapat Paripurna ini yang di hadiri Muspida dan Kepala SKPD Lamongan. Adapun jawaban dari 9(sembilan) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 dapat di simpulkan adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan . Rapat paripurna ini juga menentukan besaran tarif pelayanan kesehatan sehingga apabila Rancangan ini disetujui untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah dalam pelaksanaannya tidak akan mengalami kesulitan khususnya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mengingat sebagian besar pasien pada puskesmas adalah peserta BPJS Kesehatan. Alasan diadakan Rapat Paripurna ini adalah adanya Perubahan tarif pelayanan kesehatan ini bukan semata-mata upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah , melainkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya pada Puskesmas dan UPT Labkesda. Harapan Pemerintah Kabupaten Lamongan meningkatkan penyediaan layanan kesehatan serta mampu mendorong pelaksana layanan semakin termotivasi dan terpacu untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas, rendahnya kesadaran dan profesionalitas kinerja pegawai yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan. (Vra)