SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOMISI A AWASI SELEKSI PERANGKAT DESA

Lamongan – Komisi A DPRD Lamongan hari ini, Senin ( 31/05/2017) melakukan audiensi dengan Tim Kajian Rekrutmen Perangkat Desa APPM  terkait dengan regulasi pengangkatan perangkat desa. Di ruang komisi A DPRD Lamongan.

Dalam audiensi tersebut disepakati ada petunjuk khusus terkait persyaratan calon perangkat dari LSM, Parpol dan Frofesi lainnya. Bagi calon perangkat Desa diperbolehkan mendaftar diluar desa sebagaimana pasal 50 ayat 1C UU No.6 Tahun 2014.

Komisi A berharap agar Desa segera membuat Perdes yang memasukkan tentang pembukaan pengangkatan perangkat desa serta anggarannya dimasukkan dalam APBDes. Dan Komisi A merekomendasikan kepada eksekutif untuk meninjau ulang terhadap Timwas dari unsur Danramil dan Kapolsek