KOMISI B KONSULTASI KE KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI
Komisi B DPRD KaB.Lamongan pada Jumat (02/06/2017) konsultasi ke Kementrian Kelautan dan Perikanan RI terkait alat tangkap ikan. Dalam kunjungan kerja tersebut Komisi B di terima langsung oleh Lingga Prawitaningrum, S.Pi selaku Kasi tata kelola alat penangkapan ikan.
Ketua Komisi B Saifuddin Zuhri Menyampaikan bahwa alat tangkap yang di perbolehkan saat ini cenderung membuat penghasilan nelayan menurun.
“ Kami berharap Kementrian Kelautan dan Perikan RI dapat memberikan solusi terhadap masalah nelayan di lamongan yang cenderung penghasilan menurun karena banyak alat tangkap ikan yang dilarang penggunaanya sesuai Permen 71 Tahun 2016” Ujarnya
Sejalan dengan Syaifuddin Zuhri, Martin Masruro dan Nur Kholiq Anggota Komisi B juga menjelaskan bahwa pemerintah harus bisa melakukan pembinaan yang akurat dan dapat memberikan bantuan alat tangkap ikan yang tepat sehingga pendapatan nelayan dapat meningkat
Dalam kesempatan tersebut Lingga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan penggantian alat tangkap ikan apabila telah memenuhi 3 kriteria yaitu, nelayan yang mempunyai kapal di bawah 10GT, memiliki kartu nelayan yang tergabung di KUB, dan memusnakan alat tangkap yang telah dimiliki sebelumnya.
Berdasarkan data Pada Tahun 2016 Kabupaten Lamongan sebanyak 84 nelayan yang telah memenuhi kriteria dan di tahun 2017 Lamongan mengusulkan 1.026 untuk penggantian alat tangkap namun hanya 18 nelayan yang memenuhi syarat.