SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOMISI C SERIUS MENDALAMI PENGELOLAAN LIMBAH PABRIK DI PEMERINTAH KOTA BATAM

Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan selasa kemarin (10/7/2017) melakukan Kunjungan Kerja di Pemerintah Kota Batam. Dalam kegiatan Kunjungan Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan yang di pimpin oleh H.Abd. Ghofur selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamongan dan di terima oleh Ipe, ST. MT selaku Kepala Bidang Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Pokok pembahasan Kunjungan Kerja ini terkait tentang Analisa Dampak Pengelolaan Limbah Lingkungan. Dapat di jelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam dengan jumlah Perusahaan terbanyak ternyata sudah peduli terhadap kataatan dokumen Lingkungan , yang menjelaskan ketika semua Perusahaan yang ada di Wilayah Kota Batam telah menghasilkan Limbah B3. Dengan kesadaran mereka yang langsung melaporkan dan mengurus Ijin Limbah B3. Sifat tegas yang aktif ini sangat memudahkan Pemerintah Kota Batam dalam Melakukan Kontroling yang terbebas dari Pencemaran Limbah B3. Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan menegaskan Kesadaraan masyarakat akan Pencemaran Limbah akan mudah teratasi , sedangkan di Kabupaten Lamongan masih kurang peduli adanya peristiwa ini yang menyebabkan masih terjadi pencemaran Limbah di wilayah Kabupaten lamongan. Pemerintah Kota Batam yang terkenal dengan keindahannya juga mempunyai julukan sebagai Kota Seribu Ruko , dan wilayah Kota Batam juga mempunyai Kawasan Pengelolaan Industri seluas 19,7 Hektar yang di harapkan mampu menampung dan memanfaatkan Limbah yang di hasilkan oleh Industri. Jumlah Limbah berbahaya B3 yang telah berhasil di kelola dengan baik oleh Pemerintah Kota Batam melaui peranan aktif dari kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan  sangat berharap untuk mempertahankan Kota Adipura Kencana dan dapat mengelolah / memanfaatkan Limbah dengan baik sehingga Kabupaten Lamongan dapat terbebas dari pencemaran Limbah Lingkungan. (vra)