Berita
06 September
2019
KOMISI D KOORDINASI KE KARANGANYAR TERKAIT GURU TIDAK TETAP
Demi kesejahteraan guru tidak tetap, Komisi D berkoordinasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar. Rombongan diterima Tarsa selaku Kepala Dinas Pendidikan.
Guru Tidak Tetap (GTT) di Karanganyar menerima honor minimal empat ratus ribu rupiah. Bagi GTT yang baru masuk, honor akan disesuaikan tergantung masa pengabdiannya.
Penerimaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Karanganyar diberlakukan sistem zonasi yang dimulai dari penjaringan wilayah desa atau kelurahan.
Ketua Komisi D, Ali Makhfudl, berharap agar kesejahteraan GTT mendapat perhatian dari pemerintah daerah.