SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 06 September 2019

KOMISI D KOORDINASI KE KARANGANYAR TERKAIT GURU TIDAK TETAP

Demi kesejahteraan guru tidak tetap, Komisi D berkoordinasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar. Rombongan diterima Tarsa selaku Kepala Dinas Pendidikan.

Guru Tidak Tetap (GTT) di Karanganyar menerima honor minimal empat ratus ribu rupiah. Bagi GTT yang baru masuk, honor akan disesuaikan tergantung masa pengabdiannya.

Penerimaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Karanganyar diberlakukan sistem zonasi yang dimulai dari penjaringan wilayah desa atau kelurahan.

Ketua Komisi D, Ali Makhfudl, berharap agar kesejahteraan GTT  mendapat perhatian dari pemerintah daerah.