SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN HASIL RESES DPRD LAMONGAN

Lamongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lamongan, Senin (17/07/2017) mengelar rapat paripurna internal dalam rangka penyampain hasil reses tahap II. Rapat paripurna dipimpin oleh wakil Ketua II Sa’im, S.Pd.

Saat membuka rapat, Sa’im menyampaikan masa reses tahap II tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 17 S/d 22 Juni 2017 yang hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRD melalui rapat paripurna, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD kabupaten Lamongan Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Lamongan, Pasal 98 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa Reses yang di sampaikan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Untuk mengetahui sejauhmana hasil penyerapan aspirasi masyarakat selama melaksanakan reses. maka seluruh anggota dewan melalui fraksinya masing-masing menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses.

Penyampaian Hasil Reses disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi, F.Demokrat disampaikan oleh, H. Andig Yanto, F.PKB oleh Hj. Aslichah, F.PDI-P oleh Hj. Zulaikhah, dari F.PAN oleh Nur Kholiq, F. Golkar oleh, Hj.Martin Masruroh, F. Gerindra oleh, Okta Rosadinata dan F. PPP oleh Mutoyo.