RAPAT PARIPURNA PENJELASAN NOTA BUPATI ATAS RAPERDA HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Lamongan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati atas raperda hak keuangan dan admistratif pimpinan dan anggota DPRD. Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H.Kaharudin, SH dan didampingi Wakil II, dan III dan dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Rabu (19/07/2017) di ruang paripurna gedung DPRD Lamongan.
Bupati Fadeli dalam sambutannya menyampaikan ”ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan admistratif pimpinan dan anggota DPRD, membawa konsekwensi mengubah regulasi baik kepada peraturan pemerintah maupun penyesuaian peraturan daerah Kabupaten Lamongan” .
“Pemerintah Daerah perlu segera untuk menyesuaikan dan menyusun Perda tersebut karena jangka waktu kewajiban penyesuaian paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya sejak 2 juni 2017 ”. Tambahnya