PANSUS X DAN XI DPRD KABUPATEN TABANAN NGANGSUH KAWERUH KE DPRD LAMONGAN
DPRD Kabupaten Lamongan menerima kunjungan kerja dari Pansus X dan IX DPRD Kabupaten Tabanan Provinsi Bali. Pada tanggal 03-08-2017, sebanyak 25 orang dengan materi pokok “ Pembahasan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus X Sdri.Ida Ayu Ketut Candrawati, S.Sos. yang diterima langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda Kabupaten Lamongan (Bapemperda) H.Purwadi, M.Si beserta anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan H.Muslihan, H.Syamsuri, R.Imam Muhlisin, dan H.Nur Kholiq dan Turut hadir dari OPD Terkait antara lain : Dinas Perhubungan, BPKAD, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Bagian Pemerintahan Desa. di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Lamongan.
Kunjungan kerja Pansus X DPRD Kabupaten Tabanan membahas tentang penyusunan tiga Raperda tentang, Kerjasama daerah, Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta Bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Sedangkan Pansus XI membahas tiga Raperda tentang:Pengelolaan barang milik daerah, retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Kabupaten Lamongan memiliki Perda tentang Desa yang di di dalam perda tersebut juga mengatur tentang hubungan kerjasama desa. Kabupaten Lamongan memiliki 426 Desa, 10 Kelurahan dan 27 kecamatan.
Terkait dengan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, di Kabupaten Lamongan diatur dalam perda nomor 16 tahun 2016 yang di dalamnya juga terdapat Pajak Daerah dan Retribusi daerah. Sedangkan untuk retribusi parkir ditepi jalan umum masuk dalam perda tersendiri.