Lamongan – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan melakukan Inspeksi mendadak ( Sidak ) di dampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Lamongan pada kamis ( 07/07/2017) terkait dengan Evaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan limba pabrik.
Dalam kesempatan tersebut Komisi C melakukan evaluasi ke PT. Hasil Alam Tani Nelayan Indonesia (HATNI) Paciran yang bergerak dalam bidang pengolahan ikan beku , dalam sidak tersebut ada beberapa temuan antara lain perusahaan ini belum mempunyai IPLC ( Ijin Pembuangan Limbah cair), ijin TPS , Limba B3, belum ada sumur resapan dan IPAL.
Komisi C menginstruksikan supaya PT. HATNI segera mengurus ijin tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan, dan juga segera membuat IPAL. “seharusnya setiap perusahaan harus menyelsaikan dan melengkapi berkas-berkas perijinan terlebih dahulu setelah itu baru beroperasi ”,ujar Drs. Kacung Purwanto anggota Komisi C Politisi Fraksi Golkar
PT.HATNI berjanji akan mengurus ijin secepatnya dan segera membuat IPAL. Saat ini PT.HATNI sudah berkomunikasi dengan pihak ketiga untuk pembuatan IPAL.
Sementara itu diwaktu yang sama Komisi C juga melakukan sidak ke Perusahaan PT.QL Hasil Laut yang sudah memiliki dokumen lingkungan yang lengkap, namun ada beberapa poin yang perlu diperhatikan yaitu PT. QL supaya membuat dan melaporkan neraca limba B3 dan melaporkan kualitas air limba kepada instansi terkait.