Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Rembang, Selasa ( 26/09/2017 ) kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Tata Praja, Sdr.Drs. Ahmad Mualif.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan Hj. Ning Darwati, S.Pd.I menyampaikan maksud kunjungannya terkait Penegakan Perda Ketertiban Umum dan Penanaman Modal.
“ Di kabupaten Rembang sudah mempunyai Perda retribusi reklame dan juga sudah dalam proses pembahasan Raperda tetang pengelolaan reklame “ ujar Ahmad Mualif.
Di kabupaten Rembang sudah terdapat beberapa wisata yang berada di wilayah pedesaan, dengan menggunakan sistem pengelolaannya yang lebih mementingkan penduduk sekitar untuk berjualan dilokasi wisata tersebut daripada penduduk desa lain untuk turut berjualan di area wisata tersebut.
PKL memiliki potensi yang cukup besar dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan warga masyarakat. Untuk menuju pengelolaan dan penataan PKL supaya lebih baik, di tahun 2017 pemkab Rembang merencanakan pembentukan perda tentang pengelolaan dan penataan PKL.
Dalam menegakkan perda di Kab. Rembang, jika ada yang melanggara akan di tertibkan oleh satpol PP, akan tetapi sebelumnya dilakukan koordinasi dengan perijinan dan pihak pihak terkait.
“kami berharap apa yang kami peroleh di pemkot rembang dapat diterapkan di lamongan nantinya” ujar H. Sonhadji Zainudin wakil ketua DPRD, Politisi Fraksi PAN.